Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta (Kejati DKI Jakarta) menggeledah dua rumah dan perkantoran. Penggeledahan terkait penyidikan tindak pidana mark up kegiatan Migrasi Unit Pembangkitan Suralaya Unit 3 Dari 500 kV Ke 150 kV Pada PT PLN Indonesia Power Tahun Anggaran 2024 dengan nilai pagu Rp 219.204.394.976.
Proyek ini dilaksanakan PT High Volt Technology dengan nilai kontrak Rp177.552.218.661.
Advertisement
BACA JUGA: Proyek Pipa Gas Natuna-Pemping Dimulai, Tambah Pasokan Energi Dalam Negeri
"Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT-07/M.1/Fd.1/02/2026 tanggal 24 Februari 2026," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Dapot Dariarma dalam keterangannya, Jumat (27/2/2026).




