JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri membenarkan penangkapan buronan kasus narkotika, Erwin Iskandar alias Ko Erwin.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, mengatakan penangkapan dilakukan oleh tim gabungan.
“Benar bahwa DPO Erwin telah ditangkap oleh Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Untuk lebih detailnya akan disampaikan pada saat konferensi pers,” ujar Eko dalam keterangannya, Jumat (27/2/2026).
Erwin Iskandar merupakan bandar narkoba yang diduga menyetor uang Rp 2,8 miliar kepada mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.
Baca juga: Bareskrim Ambil Alih Pengejaran Ko Erwin, DPO Kasus Narkoba Eks Kapolres Bima Kota
Kepala Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Kevin Leleury, menjelaskan Erwin ditangkap pada Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 13.30 WIB di Tanjungbalai, Sumatera Utara.
Menurut Kevin, saat ditangkap, tersangka berada di atas kapal dan diduga hendak melarikan diri ke Malaysia.
“Tersangka sedang melakukan penyebaran menggunakan kapal kemudian kami melakukan penangkapan yang diduga akan menuju ke Malaysia," ujar Kevin saat ditemui di Terminal 1C Kedatangan, Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Jumat.
Polisi menduga pelarian tersebut telah direncanakan.
Dalam proses penangkapan, Erwin sempat melakukan perlawanan, meski tidak berlangsung lama.
“Ada, tapi sedikit, tidak terlalu,” kata Kevin.
Baca juga: Bandar Narkoba Penyetor Uang Rp 2,8 Miliar ke Eks Kapolres Bima Ditangkap
Selain Erwin, polisi juga menangkap dua orang lain yang diduga membantu pelariannya.
Keduanya berinisial A alias G dan R alias K.
A alias G ditangkap di Riau, sedangkan R alias K diamankan di Tanjungbalai.
“Yang diamankan sementara ada tiga. Pertama inisial A alias G diamankan di Riau. Kemudian yang kedua inisial R alias K diamankan di Tanjungbalai,” jelas Kevin.