Jakarta: Badan Gizi Nasional (BGN) memberikan klarifikasi resmi terkait ramainya perbincangan di media sosial mengenai menu Ramadan yang dinilai tidak sesuai anggaran.
Wakil Kepala Badan Bidang Komunikasi dan Investigasi BGN Nanik S. Deyang menegaskan anggaran khusus untuk bahan baku makanan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) ditetapkan sebesar Rp8.000 hingga Rp10.000 per porsi, bukan sebesar Rp15.000 secara utuh.
Nanik menjelaskan, total anggaran yang sering disebut masyarakat, yakni Rp13.000 untuk balita hingga kelas 3 SD dan Rp15.000 untuk kelas 4 SD ke atas hingga ibu menyusui, tidak seluruhnya dialokasikan untuk bahan pangan. Menurut dia, terdapat pembagian pos anggaran yang juga mencakup biaya operasional dan insentif fasilitas bagi mitra pelaksana atau yayasan.
"Jadi, kami ingatkan kembali anggaran bahan makanan untuk balita/PAUD/TK/RA serta SD/MI kelas 1–3 itu sebesar Rp8.000 per porsi. Sementara, untuk SD/MI kelas 4 ke atas hingga ibu menyusui, anggaran bahan makanan sebesar Rp10.000 per porsi," ujar Nanik mengutip siaran pers Badan Gizi Nasional, Jumat, 27 Februari 2026.
Baca juga: Strategi Pemerintah dalam Alokasi Dana MBG Dinilai Layak Diapresiasi
(Ilustrasi program makan bergizi gratis. Foto: MGN/Husni Nursyaf)
Komponen biaya-biaya lainnya
Nanik menuturkan, selain bahan baku terdapat alokasi biaya operasional sebesar Rp3.000 per porsi. Dana ini digunakan untuk mendukung berbagai kebutuhan teknis seperti pembayaran listrik, internet, gas, air, serta bahan bakar minyak (BBM) untuk mobil MBG. Selain itu, biaya ini turut mencakup insentif bagi relawan pekerja Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), guru PIC, kader posyandu, hingga pembayaran BPJS Ketenagakerjaan bagi para relawan di lapangan.
Selain operasional, terdapat alokasi sebesar Rp2.000 per porsi yang diperuntukkan bagi penyediaan fasilitas. Dana tersebut digunakan untuk sewa lahan dan bangunan yang mencakup dapur, gudang, dan mes, serta pembangunan infrastruktur seperti Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan filterisasi air.
Dalam petunjuk teknis (juknis) terbaru nomor 401.1, Nanik menjelaskan, anggaran sebesar Rp2.000 per porsi tersebut dikategorikan sebagai insentif fasilitas SPPG yang disediakan oleh mitra dengan nilai mencapai Rp6 juta per hari, dengan asumsi satu SPPG melayani 3.000 penerima manfaat.
Meski sudah merinci secara detail, BGN menyatakan tetap terbuka terhadap segala bentuk masukan maupun laporan dari masyarakat jika ditemukan indikasi menu makanan yang kualitasnya di bawah alokasi anggaran yang ditetapkan. (Surya Mahmuda)




