Pajak dan Amanah Beasiswa

detik.com
8 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Polemik yang melibatkan penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) menyentuh sensitivitas moral masyarakat. Di satu sisi, publik melihat beasiswa sebagai amanah dana negara yang bersumber dari pajak.

Di sisi lain, terdapat realitas hukum terkait status perpajakan WNI yang tinggal dan bekerja di luar negeri sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 23/PJ/2025 (PER-23/2025) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Untuk membaca ketegangan antara norma hukum dan ekspektasi moral publik, teori yang relevan adalah teori living law dari Eugen Ehrlich serta pendekatan hukum sosiologis (sociological jurisprudence) dari Roscoe Pound.

Teori ini menekankan bahwa hukum yang efektif dan legitimate adalah hukum yang selaras dengan nilai, kebiasaan, dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.

Moral Masyarakat sebagai Living Law

Menurut Ehrlich, hukum yang sesungguhnya hidup bukan hanya yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan, melainkan norma sosial yang berkembang dan diakui oleh masyarakat. Dalam konteks LPDP, terdapat moral kolektif yang kuat: dana pendidikan yang bersumber dari pajak harus kembali memberi manfaat bagi bangsa.

Masyarakat memandang bahwa penerima LPDP memiliki tanggung jawab moral untuk berkontribusi di Indonesia. Ketika ada penerima beasiswa yang menetap di luar negeri, reaksi publik bukan semata persoalan hukum, tetapi refleksi dari living law-nilai gotong royong, balas budi, dan solidaritas sosial yang tertanam dalam kultur Indonesia.

Dalam kerangka ini, pajak dipahami bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan kontribusi etis kepada negara. Oleh karena itu, publik cenderung menilai bahwa penerima manfaat APBN seharusnya tetap menjadi bagian dari sistem kontribusi nasional, termasuk melalui kepatuhan pajak.

Hukum Positif dan Respons terhadap Moral Sosial

PER-23/2025 mengatur secara objektif kriteria Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) dan Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN). Penentuan status tidak didasarkan pada sentimen moral, melainkan pada fakta seperti domisili permanen, pusat kegiatan utama, serta status sebagai subjek pajak di negara lain.

Namun, pendekatan hukum sosiologis ala Roscoe Pound menegaskan bahwa hukum harus menjadi alat rekayasa sosial (law as a tool of social engineering). Artinya, hukum perlu menyeimbangkan tiga kepentingan: kepentingan umum, kepentingan sosial, dan kepentingan individu. Dalam polemik LPDP, terdapat tiga kepentingan yang berkelindan:
1. Kepentingan umum, yakni menjaga penerimaan negara dan keadilan fiskal.
2. Kepentingan sosial, yaitu harapan masyarakat agar penerima dana publik berkontribusi kembali.
3. Kepentingan individu, berupa kebebasan warga negara untuk menentukan tempat tinggal dan aktivitas ekonomi.

PER-23/2025 mencoba menata keseimbangan itu. WNI yang benar-benar menetap permanen di luar negeri dapat ditetapkan sebagai SPLN, tetapi dengan syarat menyelesaikan kewajiban pajak selama masih berstatus SPDN dan memperoleh surat keterangan resmi. Mekanisme ini mencegah penghindaran pajak sekaligus mengakui realitas mobilitas global.

Titik Temu antara Hukum dan Moral

Jika dianalisis dengan teori living law, legitimasi suatu aturan sangat bergantung pada penerimaan masyarakat. Apabila publik merasa bahwa hukum terlalu longgar terhadap penerima LPDP yang menetap di luar negeri, kepercayaan terhadap sistem dapat menurun. Sebaliknya, jika hukum terlalu kaku dan mengabaikan fakta objektif, maka ia berpotensi tidak adil bagi individu.

Titik temunya terletak pada transparansi dan konsistensi. Moral masyarakat menuntut akuntabilitas; hukum menjawabnya dengan prosedur yang jelas dan dapat diuji. Selama status pajak ditentukan berdasarkan fakta yang sebenarnya-bukan manipulasi administratif-maka hukum tetap selaras dengan nilai kejujuran dan tanggung jawab yang dijunjung masyarakat.

Konteks Nilai Sosial Indonesia

Dalam budaya hukum Indonesia yang dipengaruhi nilai Pancasila, konsep keadilan tidak semata legalistik, melainkan juga berorientasi pada harmoni sosial. Pajak dipahami sebagai manifestasi sila kelima: keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Beasiswa LPDP sebagai instrumen pemerataan pendidikan juga berada dalam kerangka tersebut.

Karena itu, moral masyarakat cenderung menolak jika ada kesan "memanfaatkan" dana negara tanpa kontribusi timbal balik. Tantangannya adalah memastikan bahwa sistem hukum mampu membedakan antara pelanggaran kontraktual beasiswa dan status perpajakan yang sah secara hukum.

Penutup: Hukum yang Legitimate adalah Hukum yang Dirasakan Adil

Analisis dengan teori living law dan pendekatan hukum sosiologis menunjukkan bahwa polemik LPDP bukan sekadar isu teknis pajak, melainkan persoalan legitimasi hukum di mata masyarakat. Hukum yang efektif bukan hanya yang sah secara formal, tetapi juga yang dirasakan adil oleh publik.

PER-23/2025 telah memberikan kerangka objektif dalam menentukan status pajak WNI di luar negeri. Namun, keberhasilan regulasi ini sangat bergantung pada bagaimana ia dipahami dan diterima masyarakat. Transparansi, edukasi publik, dan konsistensi penerapan menjadi kunci agar hukum tetap sejalan dengan moral sosial.

Pada akhirnya, hukum dan moral tidak harus dipertentangkan. Hukum yang baik adalah hukum yang mampu menerjemahkan nilai-nilai hidup masyarakat ke dalam norma yang rasional, pasti, dan adil. Dalam konteks LPDP, itulah tantangan sekaligus peluang untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem hukum dan perpajakan nasional.

Eko Priyono. ASN Kementerian Keuangan, Alumni Magister Hukum Universitas Krisnadwipayana Jakarta.




(rdp/imk)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Doa Bersama Kapolrestabes Medan Redam Ketegangan Massa Demo
• 1 jam laludetik.com
thumb
Kekerasan di Lingkungan Kampus, Komisi X DPR Soroti Pentingnya Perlindungan Mahasiswa
• 15 jam lalueranasional.com
thumb
Harmonisasi Aturan Regulasi Pertembakauan Harus Pertimbangkan Dampak Keseluruhan
• 8 jam laludisway.id
thumb
Marco Rubio Nyatakan Washington Siap Berdialog dengan Korea Utara
• 4 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Pilih Tanggal Cantik, Terungkap Makna di Balik Pelaksanaan Pernikahan Virgoun dan Lindi pada 26 Februari 2026
• 3 jam lalugrid.id
Berhasil disimpan.