JAKARTA, DISWAY.ID - Regulasi PP 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan kembali menjadi sorotan karena dinilai menekan sektor tembakau nasional.
Aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan memicu pro dan kontra di kalangan pelaku industri hasil tembakau (IHT).
Kebijakan pengendalian tembakau dalam PP 28 Tahun 2024 mencakup usulan kemasan polos rokok, pembatasan kadar tar dan nikotin, serta pelarangan bahan tambahan tertentu.
Sejumlah pemangku kepentingan industri tembakau, mulai dari petani, buruh, hingga pelaku UMKM rokok, menyuarakan penolakan terhadap rancangan aturan tersebut.
Kemasan Polos dan Batas Nikotin Jadi SorotanDalam pembahasan aturan turunan PP 28 Tahun 2024, muncul usulan penerapan kemasan polos rokok sebagai standar nasional.
Selain itu, terdapat wacana pembatasan maksimal kadar tar dan nikotin yang disebut-sebut berpotensi mengeliminasi sebagian besar produk tembakau di pasaran.
Isu ini mengemuka dalam Focus Group Discussion bertajuk Harmonisasi Regulasi PP 28 Tahun 2024 dengan UU Kesehatan terhadap Industri Produk Tembakau di Indonesia.
Forum diskusi tersebut menghadirkan berbagai narasumber dari kementerian terkait dan pemangku kepentingan industri.
Perwakilan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Nani Rohani, menyatakan bahwa prioritas aturan turunan PP 28 Tahun 2024 adalah perlindungan kesehatan masyarakat.
Menurutnya, pembatasan kadar tar dan nikotin serta penerapan kemasan polos bertujuan menekan angka perokok usia di bawah 21 tahun.
Ia menjelaskan bahwa standar kadar zat dalam rokok mengacu pada praktik di sejumlah negara lain demi melindungi generasi muda.
Sementara itu, kemasan polos dinilai dapat mengurangi daya tarik visual yang selama ini dianggap menyasar anak-anak dan remaja
Jam Tayang Iklan Rokok DiperketatPP 28 Tahun 2024 juga mengubah jam tayang iklan rokok di media penyiaran.
Jika sebelumnya iklan rokok diperbolehkan tayang pukul 21.00–05.00, kini bergeser menjadi pukul 22.00–05.00 guna meminimalisir paparan terhadap anak-anak.
Kebijakan pengendalian iklan rokok ini menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam menekan prevalensi perokok muda.
- 1
- 2
- »





