Harmonisasi Aturan Regulasi Pertembakauan Harus Pertimbangkan Dampak Keseluruhan

disway.id
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID - Regulasi PP 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan kembali menjadi sorotan karena dinilai menekan sektor tembakau nasional.

Aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan memicu pro dan kontra di kalangan pelaku industri hasil tembakau (IHT).

Kebijakan pengendalian tembakau dalam PP 28 Tahun 2024 mencakup usulan kemasan polos rokok, pembatasan kadar tar dan nikotin, serta pelarangan bahan tambahan tertentu.

Sejumlah pemangku kepentingan industri tembakau, mulai dari petani, buruh, hingga pelaku UMKM rokok, menyuarakan penolakan terhadap rancangan aturan tersebut.

Kemasan Polos dan Batas Nikotin Jadi Sorotan

Dalam pembahasan aturan turunan PP 28 Tahun 2024, muncul usulan penerapan kemasan polos rokok sebagai standar nasional.

Selain itu, terdapat wacana pembatasan maksimal kadar tar dan nikotin yang disebut-sebut berpotensi mengeliminasi sebagian besar produk tembakau di pasaran.

Isu ini mengemuka dalam Focus Group Discussion bertajuk Harmonisasi Regulasi PP 28 Tahun 2024 dengan UU Kesehatan terhadap Industri Produk Tembakau di Indonesia.

Forum diskusi tersebut menghadirkan berbagai narasumber dari kementerian terkait dan pemangku kepentingan industri.

Perwakilan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Nani Rohani, menyatakan bahwa prioritas aturan turunan PP 28 Tahun 2024 adalah perlindungan kesehatan masyarakat.

Menurutnya, pembatasan kadar tar dan nikotin serta penerapan kemasan polos bertujuan menekan angka perokok usia di bawah 21 tahun.

Ia menjelaskan bahwa standar kadar zat dalam rokok mengacu pada praktik di sejumlah negara lain demi melindungi generasi muda.

Sementara itu, kemasan polos dinilai dapat mengurangi daya tarik visual yang selama ini dianggap menyasar anak-anak dan remaja

Jam Tayang Iklan Rokok Diperketat

PP 28 Tahun 2024 juga mengubah jam tayang iklan rokok di media penyiaran.

Jika sebelumnya iklan rokok diperbolehkan tayang pukul 21.00–05.00, kini bergeser menjadi pukul 22.00–05.00 guna meminimalisir paparan terhadap anak-anak.

Kebijakan pengendalian iklan rokok ini menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam menekan prevalensi perokok muda.

  • 1
  • 2
  • »

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Jurgen Klopp Mendadak Cabut dari Red Bull, OTW Gabung Real Madrid Gantikan Posisi Xabi Alonso?
• 39 menit laluharianfajar
thumb
KPK Tangkap Pegawai Ditjen Bea Cukai Tersangka Baru Kasus Importasi Barang
• 15 jam lalukompas.tv
thumb
Pemilu Sela dan Perpanjangan Jabatan DPRD: Mana yang Lebih Tepat?
• 1 jam lalukompas.com
thumb
Usut Kasus Dugaan Korupsi Bupati Pati, KPK Periksa Delapan Kades
• 19 jam laluidxchannel.com
thumb
Bursa Asia Melemah Ikuti Wall Street, Nvidia Gagal Angkat Sentimen
• 4 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.