Merawat Nadi Filantropi dalam Bingkai Negara Hukum

cnbcindonesia.com
3 jam lalu
Cover Berita
Foto: Ilustrasi pembayaran zakat secara daring. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Pernyataan Menteri Agama baru-baru ini yang mewacanakan sentralisasi pengelolaan zakat oleh negara dengan merujuk pada praktik zaman kenabian serta rencana pembentukan Lembaga Pengelola Dana Umat (LPDU) untuk mengintegrasikan pengelolaan filantropi islam (Zakat, Infak, Sedekah, Wakaf & DSKL) di Indonesia telah memantik diskursus yang mendalam.

Baca: Menteri Agama Buka-Bukaan Soal Potensi Wakaf, Nilainya Ratusan Triliun


Aspirasi untuk membuat filantropi Islam lebih berdaya guna tentu patut diapresiasi. Namun, menarik garis lurus dari praktik pemerintahan klasik ke dalam struktur negara modern Indonesia memerlukan ketelitian sosiologis dan yuridis yang tinggi.

Kita perlu berhenti sejenak dan merenung secara mendalam. Apakah kita sedang membicarakan transformasi ibadah, ataukah kita sedang menyaksikan upaya negara melakukan komodifikasi terhadap keimanan warga negaranya?

Konstitusi dan Khitah Negara Hukum
Pijakan paling mendasar yang harus kita sadari bersama adalah bunyi Pasal 1 Ayat 3 Undang Undang Dasar 1945 yang dengan tegas menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Penegasan ini bukan sekadar kalimat formalitas, melainkan sebuah kontrak sosial bahwa segala tindakan kekuasaan harus tunduk pada koridor hukum yang telah disepakati, bukan berdasarkan keinginan otoritas semata.

Dalam bingkai negara hukum, negara hadir bukan sebagai pemilik tunggal atas kebenaran atau praktik keagamaan, melainkan sebagai pelindung bagi setiap warga negara untuk menjalankan keyakinannya.

Zakat dalam Islam memang memiliki dimensi sosial, tetapi ia bermula dari kewajiban ibadah yang sangat personal. Ketika negara mencoba melakukan sentralisasi total, ada risiko besar terjadinya pergeseran filosofis.

Pasal 29 Ayat 2 UUD 1945 menjamin kemerdekaan tiap tiap penduduk untuk beribadat menurut agamanya. Dalam konteks ini, peran negara seharusnya adalah memfasilitasi agar ibadah tersebut berjalan tertib dan aman, bukan mengambil alih peran sebagai satu satunya penyalur.

Ibadah zakat tidak boleh hanya dilihat dari berapa besar dana yang berhasil dikumpulkan oleh kas negara, melainkan harus dilihat dari bagaimana kenyamanan dan ketulusan masyarakat dalam menjalankan syariatnya. Menjadikan zakat sebagai urusan birokrasi yang kaku dikhawatirkan akan mengikis aspek keikhlasan yang menjadi ruh dari ibadah itu sendiri.

Memaksakan model pengelolaan zaman Nabi ke dalam struktur negara modern Indonesia memerlukan kecermatan. Di era kenabian, tidak ada pemisahan antara otoritas agama dan politik.

Sementara di Indonesia, negara hadir sebagai regulator dan fasilitator. Menyamakan posisi pemerintah saat ini dengan otoritas tunggal di zaman Nabi tanpa mempertimbangkan konsensus nasional kita sebagai negara hukum adalah sebuah lompatan logika yang berisiko menabrak pakem demokrasi.

0
Sejarah adalah guru terbaik kita. Prof. Amelia Fauziah dalam kajiannya mengenai filantropi Islam di Indonesia menegaskan bahwa jauh sebelum Indonesia merdeka, masyarakat telah mandiri dalam mengelola zakat, infak, dan sedekah. Organisasi masyarakat seperti Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama, serta berbagai lembaga wakaf lokal telah menjadi tiang penyangga bagi kaum dhuafa saat negara bahkan belum ada.

Selama berabad-abad, lembaga-lembaga ini tumbuh menjadi pilar masyarakat sipil (civil society). Mereka lahir dari rahim kepercayaan (trust) masyarakat bawah, bukan karena instruksi birokrasi. Mengambil alih pengelolaan tersebut ke tangan negara secara sentralistik bukan hanya berisiko birokratisasi zakat yang lamban, tetapi juga merupakan bentuk "amnesia sejarah" yang berbahaya.

Praktik filantropi di Indonesia tumbuh secara organik dari bawah (bottom-up) berbasiskan kepercayaan (trust). Hubungan emosional antara seorang muzakki (pembayar zakat) dengan lembaga pengelola yang ia percayai tidak dapat digantikan oleh birokrasi negara yang seringkali dianggap kaku dan berjarak.

Sebuah Pengingat
Banyak ahli dan praktisi yang menaruh keraguan besar terhadap gagasan sentralisasi ini. Para pengamat kebijakan publik sering mengingatkan bahwa monopoli oleh negara dalam urusan sosial seringkali berujung pada inefisiensi dan birokratisasi yang berbelit belit.

Selain itu, ketergantungan pada satu lembaga tunggal akan mematikan inovasi. Selama ini, Lembaga Amil Zakat yang dikelola masyarakat telah menunjukkan kreativitas luar biasa dalam mendistribusikan zakat, mulai dari beasiswa pendidikan, layanan kesehatan keliling, hingga pemberdayaan ekonomi mikro yang sangat lincah.

Para ahli hukum tata negara juga mengkhawatirkan terjadinya penyempitan ruang bagi masyarakat sipil atau shrinking civic space. Dalam sebuah demokrasi yang sehat, negara dan masyarakat seharusnya berbagi peran dalam semangat kemitraan.

Sentralisasi zakat bisa dianggap sebagai bentuk intervensi negara yang terlalu jauh ke dalam ranah privat dan otonomi masyarakat. Jika semua dikelola oleh negara, lantas di mana ruang bagi partisipasi masyarakat untuk membangun komunitasnya sendiri? Hal ini bisa melemahkan daya kritis dan daya hidup organisasi organisasi kemasyarakatan yang selama ini menjadi penyeimbang kekuasaan.

Kreativitas Gerakan Masyarakat Sipil: Mengubah Mustahik Menjadi Muzakki
Salah satu argumen terkuat melawan sentralisasi adalah kelincahan dan kreativitas yang ditunjukkan oleh gerakan masyarakat sipil atau yang dalam bentuk pelembagaannya adalah LAZ. Berbeda dengan birokrasi pemerintah yang terikat pada prosedur administratif yang panjang, LAZ memiliki kemampuan untuk melakukan inovasi program yang sangat spesifik dan solutif.

Visi utama dari lembaga lembaga ini bukan sekadar menyalurkan bantuan sesaat, melainkan melakukan transformasi radikal: mengubah mustahik (penerima zakat) menjadi muzakki (pemberi zakat). Program program pemberdayaan ekonomi seperti Desa Berdaya, pemberian modal tanpa bunga bagi UMKM, hingga pendampingan teknis pertanian menunjukkan bahwa LAZ bekerja dengan pendekatan yang sangat humanistis dan berkelanjutan.

Di sektor pendidikan, kita melihat lahirnya sekolah sekolah unggulan bagi anak dhuafa dan beasiswa kepemimpinan yang telah mencetak ribuan sarjana dari keluarga prasejahtera. Di sektor kesehatan, klinik/rumah sakit gratis, fasilitas pencucian darah dan layanan ambulans reaksi cepat telah menjadi oase bagi mereka yang sulit mengakses fasilitas medis formal.

Keragaman program ini lahir karena adanya kompetisi dalam kebaikan (fastabiqul khairat) antarlembaga. Jika semua disentralisasi, inovasi inovasi seperti ini dikhawatirkan akan layu karena terbentur pada standar operasional yang seragam dan tidak fleksibel.

Menuju Kolaborasi yang Konstruktif
Hadirnya tulisan ini bukanlah untuk melawan ulil amri, tulisan ini hadir untuk memberikan masukan konstruktif bagi pemerintah untuk memperkuat kolaborasi, bukan melakukan eliminasi terhadap peran masyarakat. Pemerintah melalui Kementerian Agama harus fokus pada fungsinya sebagai regulator yang memastikan transparansi dan akuntabilitas di semua lini.

Data kemiskinan yang terintegrasi antara pemerintah dan lembaga zakat adalah kebutuhan mendesak agar distribusi bantuan tidak tumpang tindih. Alih alih menarik semua dana ke pusat, pemerintah melalui Kementrian Agama sebaiknya memberikan apresiasi dan dukungan kepada lembaga lembaga yang terbukti mampu melakukan transformasi mustahik secara signifikan serta melakukan audit, dan memastikan tidak ada penyalahgunaan dana.

Sebagai pelengkap, pemerintah dapat berfokus pada kampanye masif mengenai pentingnya zakat sebagai instrumen pengentas kemiskinan nasional. Jika kesadaran masyarakat meningkat, dana yang terkumpul akan naik secara alami tanpa perlu ada pemaksaan sistemik.

Pada akhirnya, zakat adalah tentang kepercayaan. Dan kepercayaan adalah modal sosial yang tidak bisa dipaksakan melalui regulasi yang bersifat sentralistik. Indonesia sebagai negara hukum yang demokratis harus tetap memberikan ruang bagi masyarakat sipil untuk bertumbuh.

Biarkanlah zakat tetap menjadi jembatan kebaikan yang menghubungkan hati warga negara, yang dikelola secara profesional oleh masyarakat, dan dilindungi dengan bijaksana oleh negara. Dengan cara inilah, zakat akan benar benar berdaya dan berdampak luas bagi kemanusiaan.


(miq/miq) Add as a preferred
source on Google

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Jaga Stabilitas Arus Kas Keluarga, Masyarakat Didorong Bikin Perencanaan Matang
• 11 jam lalumetrotvnews.com
thumb
PKS soal MK Diminta Larang Keluarga Presiden-Wapres Maju Pilpres: Harusnya Berlaku Juga di Pilkada
• 18 jam laluliputan6.com
thumb
PINTAR BI Hari Ini Buka Tukar Uang Baru Lebaran untuk Luar Jawa, Jangan Sampai Kehabisan Kuota
• 4 jam lalukompas.tv
thumb
Terjebak FOMO Saat Ramadan? Begini Cara Menjaga Kualitas Ibadah-Kuliah 3 Menit Ramadan
• 23 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Mensos & Mendes PDT Sosialisasi DTSEN di Karawang, Pastikan Bansos Tepat Sasaran
• 3 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.