Bandar Narkoba Ko Erwin Penyetor Rp 2,8 M ke Eks Kapolres Bima Coba Kabur ke Malaysia

kompas.com
4 jam lalu
Cover Berita

TANGERANG, KOMPAS.com - Bandar narkoba penyetor uang Rp 2,8 miliar ke eks Kapolres Bima AKBP Didik, Erwin Iskandar alias Ko Erwin, sempat hendak kabur ke Malaysia saat akan ditangkap Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri.

Diketahui, Ko Erwin ditangkap di Tanjungbalai, Sumatera Utara, Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 13.30 WIB.

Kepala Satuan Tugas Narcotic Investigation Center (Kasatgas NIC) Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Kevin Leleury, mengatakan saat penangkapan, Ko Erwin diduga hendak kabur menggunakan kapal menuju Malaysia.

Baca juga: 4 Hotel di Bundaran HI Akan Terhubung Stasiun MRT Lewat Jalur Bawah Tanah

“Tersangka sedang melakukan penyebaran menggunakan kapal kemudian kami melakukan penangkapan yang diduga akan menuju ke Malaysia," ujar Kevin saat ditemui di Terminal 1C Kedatangan, Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Jumat (27/2/2026).

Kevin mengatakan, Ko Erwin sempat melakukan perlawanan saat akan ditangkap kepolisian.

“Ada (perlawanan), tapi sedikit, tidak terlalu,” ucap Kevin.

Ko Erwin merupakan bandar sabu yang beroperasi di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Selain Ko Erwin, polisi juga menangkap dua orang lainnya yang diduga membantu pelariannya. Keduanya ditangkap di lokasi berbeda.

“Yang diamankan sementara ada tiga. Pertama inisial A alias G diamankan di Riau. Kemudian yang kedua inisial R alias K diamankan di Tanjungbalai,” jelas Kevin.

Ia mengatakan, kedua orang tersebut berperan mengatur agar Ko Erwin dapat kabur ke Malaysia.

Baca juga: BEM UI Akan Demo di Mabes Polri Sore Ini, Soroti Kasus Brimob Aniaya Pelajar di Tual

“Peranannya mengatur agar DPO ini untuk kabur ke Malaysia. Membantu DPO kabur,” katanya.

Saat ini, Ko Erwin dan dua tersangka lainnya telah dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Diketahui, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengambil alih pengejaran terhadap buronan kasus narkotika atas nama Erwin Iskandar bin Iskandar atau kerap disapa Ko Erwin.

“Benar bahwa Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengambil alih pengejaran DPO Erwin," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, dalam keterangannya, Kamis (26/2/2026).

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Erwin telah ditetapkan sebagai DPO dengan nomor DPO/23/II/RES.4.2./2026/Dittipidnarkoba, yang disertakan dengan foto Ko Erwin.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Raksasa Otomotif Stellantis Catat Rugi Rp440 Triliun pada 2025
• 4 jam laluidxchannel.com
thumb
Laba UNTR Anjlok 24% Jadi Rp 14,81 Triliun, Tertekan Segmen Kontraktor
• 7 jam lalukatadata.co.id
thumb
Geger! 2 Jasad Perempuan Terbakar Ditemukan di Jombang, Diduga Ibu dan Anak | BERUT
• 16 jam lalukompas.tv
thumb
Anggaran Terbatas, Taman Bermain Anak di Cilincing Terbengkalai
• 6 menit lalukompas.com
thumb
Wali Kota Makassar Safari Ramadan di Biringkanaya
• 12 jam laluharianfajar
Berhasil disimpan.