TANGERANG, KOMPAS.com - Bandar narkoba penyetor uang Rp 2,8 miliar ke eks Kapolres Bima AKBP Didik, Erwin Iskandar alias Ko Erwin, sempat hendak kabur ke Malaysia saat akan ditangkap Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri.
Diketahui, Ko Erwin ditangkap di Tanjungbalai, Sumatera Utara, Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 13.30 WIB.
Kepala Satuan Tugas Narcotic Investigation Center (Kasatgas NIC) Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Kevin Leleury, mengatakan saat penangkapan, Ko Erwin diduga hendak kabur menggunakan kapal menuju Malaysia.
Baca juga: 4 Hotel di Bundaran HI Akan Terhubung Stasiun MRT Lewat Jalur Bawah Tanah
“Tersangka sedang melakukan penyebaran menggunakan kapal kemudian kami melakukan penangkapan yang diduga akan menuju ke Malaysia," ujar Kevin saat ditemui di Terminal 1C Kedatangan, Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Jumat (27/2/2026).
Kevin mengatakan, Ko Erwin sempat melakukan perlawanan saat akan ditangkap kepolisian.
“Ada (perlawanan), tapi sedikit, tidak terlalu,” ucap Kevin.
Ko Erwin merupakan bandar sabu yang beroperasi di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Selain Ko Erwin, polisi juga menangkap dua orang lainnya yang diduga membantu pelariannya. Keduanya ditangkap di lokasi berbeda.
“Yang diamankan sementara ada tiga. Pertama inisial A alias G diamankan di Riau. Kemudian yang kedua inisial R alias K diamankan di Tanjungbalai,” jelas Kevin.
Ia mengatakan, kedua orang tersebut berperan mengatur agar Ko Erwin dapat kabur ke Malaysia.
Baca juga: BEM UI Akan Demo di Mabes Polri Sore Ini, Soroti Kasus Brimob Aniaya Pelajar di Tual
“Peranannya mengatur agar DPO ini untuk kabur ke Malaysia. Membantu DPO kabur,” katanya.
Saat ini, Ko Erwin dan dua tersangka lainnya telah dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Diketahui, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengambil alih pengejaran terhadap buronan kasus narkotika atas nama Erwin Iskandar bin Iskandar atau kerap disapa Ko Erwin.
“Benar bahwa Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengambil alih pengejaran DPO Erwin," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, dalam keterangannya, Kamis (26/2/2026).