Mencari Keadilan untuk ABK Sea Dragon: Hotman Paris Pasang Badan, Keluarga Bersujud di DPR

kompas.com
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Upaya mencari keadilan bagi anak buah kapal (ABK) Sea Dragon, Fandi Ramadhan yang dituntut hukuman mati dalam perkara penyelundupan hampir 2 ton sabu, mewarnai rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Komisi III DPR RI, Kamis (27/2/2026).

Kuasa hukum Fandi, Hotman Paris Hutapea bersama ibu terdakwa, Nirwana, datang langsung ke DPR untuk memaparkan kronologi yang mereka nilai menunjukkan Fandi tidak mengetahui muatan narkotika di kapal tersebut.

Hotman menegaskan, Fandi baru bekerja sebagai ABK selama tiga hari saat kapal ditangkap aparat.

“Inti kasusnya adalah bahwa si anak ibu ini … baru tiga hari naik kapal sebagai pengangguran masuk kerja. Yang menjadi masalah adalah, kok bisa dituntut hukuman mati karena tidak ada bukti sama sekali bahwa dia tahu isinya itu,” ujar Hotman dalam RDPU di Gedung DPR RI.

Baca juga: Hotman Paris: Tak Ada Bukti Fandi ABK Sea Dragon Tahu Kapalnya Angkut 2 Ton Sabu

Menurut dia, Fandi awalnya melamar secara resmi melalui agen untuk bekerja di kapal kargo di Thailand.

Namun, setelah tiba di negara tersebut, kapal yang dijanjikan tidak kunjung ada sehingga ia harus menunggu selama 10 hari di hotel.

“Menurut kontrak harusnya kapalnya Nonstar namanya. Tahu-tahu dibawa speedboat, dibawa ke kapal Sea Dragon. Jadi dari lamaran sama kapalnya berbeda,” kata Hotman.

Dia juga menjelaskan, tiga hari setelah Fandi berada di kapal, datang kapal nelayan yang menurunkan 67 kardus dan seluruh awak kapal diminta memasukkannya secara estafet.

Hotman menyebutkan, Fandi sempat berulang kali menanyakan isi kardus tersebut kepada kapten kapal.

Namun, Sang Kapten berdalih kardus itu berisi emas dan uang tanpa mau menunjukkan isi di dalamnya kepada Fandi.

“Dan si anak ibu ini bolak-balik nanya, ‘Ini apa?’ Dan itu diakui oleh si kapten. Si kapten ini ngaku bahwa itu adalah uang dan emas,” ucapnya.

Baca juga: Gandeng Hotman Paris, Ibu Terdakwa Kasus Kematian Mahasiswi di Lombok Mengadu ke DPR

Kapal tersebut kemudian ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Bea Cukai di perairan Tanjung Balai Karimun saat berlayar dari Thailand menuju Filipina.

Hotman kemudian mempertanyakan logika tuntutan hukuman mati terhadap kliennya yang baru 3 hari bekerja di kapal.

Bahkan, tidak ada bukti bahwa kliennya mengetahui ada sabu hampir 2 ton di atas kapalnya.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

“Kalau seorang kapten kapal berangkat ke Thailand untuk narkoba 2 ton yang katanya harganya Rp 4 triliun, mungkin enggak si pemilik narkoba tidak kenal si kapten ini? Mungkin enggak dia percayakan Rp 4 triliun kepada orang yang baru dia kenal? Itu yang kita bilang logikanya tidak ada,” katanya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Harga Emas Antam Naik Jadi Rp 3.045.000/Gram, Galeri24 di Rp 3.065.000/Gram
• 4 jam lalukumparan.com
thumb
Aturan Baru Perdagangan Emas Online Berlaku 1 Maret 2026, Ada Pelarangan Penggunaan Rekening Pihak Ketiga
• 8 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Rekor Kandang Persib: 100% Kemenangan, Hanya Sekali Kebobolan
• 22 jam lalucelebesmedia.id
thumb
Alyssa Soebandono dan Isyana Sarasvati Bantah Terima Beasiswa LPDP
• 22 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Dugaan Pelecehan di KRL Rute Jakarta Kota-Bogor, KCI Telusuri Pelaku
• 1 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.