Bareskrim Tangkap Koko Erwin, Terduga Bandar Narkoba Penyuap Eks Kapolres Bima Kota

suarasurabaya.net
7 jam lalu
Cover Berita

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri telah menangkap terduga bandar narkoba Erwin alias Koko Erwin yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Sebagai informasi, Erwin merupakan terduga bandar narkoba yang diburu atas dugaan memberi suap Rp1 miliar kepada AKBP Didik Putra Kuncoro, mantan Kapolres Bima Kota.

“Benar bahwa DPO Erwin telah ditangkap oleh Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri,” kata Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri di Jakarta, Jumat (27/2/2026) yang dikutip Antara.

Namun, untuk informasi detail terkait penangkapan tersebut, Eko mengatakan akan disampaikan dalam konferensi pers.

Secara terpisah, Kombes Pol. Kevin Leleury Kasatgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengatakan bahwa Erwin ditangkap di Tanjung Balai, Sumatra Utara ketika hendak menyeberang ke Malaysia pada, Kamis (26/2/2026).

Dalam proses penangkapan tersebut, petugas juga menangkap dua orang terduga pelaku lain yakni berinisial A alias Y dan R alias K. Kedua orang tersebut, kata Kevin, berperan membantu Erwin untuk melarikan diri ke Malaysia guna menghindari penangkapannya oleh petugas Polri.

“Pelaku A alias Y ditangkap di Riau sementara R alias K di Tanjung Balai bersama Erwin,” ucapnya.

Adapun nama Koko Erwin kali pertama muncul dari konferensi pers yang digelar Asmuni, kuasa hukum AKP Malaungi. Ia mengatakan bahwa kliennya dalam berita acara pemeriksaan sebagai tersangka kasus peredaran pada Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB, sudah mengungkapkan seluruh pihak yang terlibat.

Dari rangkaian berita acara pemeriksaan di hadapan penyidik kepolisian, AKP Malaungi saat menjabat Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota mengaku kenal dengan Koko Erwin selaku bandar narkotika yang memberinya sabu sebanyak 488 gram di Hotel Marina Inn, Kota Bima pada akhir tahun 2025.

Penyerahan sabu dalam lima kantong plastik itu disebut sebagai tindak lanjut pemberian suap senilai Rp1 miliar dari Koko Erwin.

Bandar yang menurut informasinya sebagai pemain lama ini menyerahkan uang Rp1 miliar dengan niat membantu AKP Malaungi memenuhi keinginan atasannya, punya mobil Alphard keluaran terbaru dengan harga Rp1,8 miliar.

AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai Kapolres Bima Kota pun disebutkan dalam berita cara pemeriksaan, menyambut baik niat Koko Erwin dan mengatur rencana dengan bawahannya, AKP Malaungi, agar bisnis sabu Koko Erwin berjalan mulus di wilayah hukum Polres Bima Kota. (ant/bil/ipg)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Soroti Dugaan Penyimpangan di METI, Gerakan Pemuda Energi Desak Penegakan Hukum Bergerak
• 15 jam lalujpnn.com
thumb
Makin Panas, 8 Tentara Afghanistan dan 2 Pasukan Pakistan Tewas dalam Pertempuran
• 10 jam lalumetrotvnews.com
thumb
PSI Siap Tempur jika Nasdem Paksakan Parliamentary Threshold Naik Jadi 7 Persen
• 12 jam lalukompas.com
thumb
Divonis 15 Tahun Penjara, Putra Riza Chalid Pastikan Banding: Sebut Hakim Abaikan Fakta
• 9 jam lalusuara.com
thumb
Jaga Ketertiban dan Kebersihan, Pesan Munafri Saat Safari Ramadan Pemkot Makassar di Biringkanaya
• 1 jam laluterkini.id
Berhasil disimpan.