Pekalongan, ERANASIONAL.COM – Menjelang Hari Raya Idulfitri 2026, kepastian pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi perhatian para pekerja dan aparatur sipil negara.
Wali Kota Pekalongan, Achmad Afzan Arslan Djunaid atau Aaf, menegaskan bahwa perusahaan wajib mencairkan THR paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran (H-7).
Penegasan tersebut disampaikan Aaf usai membuka Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal Tahun 2026 di Ruang Buketan Setda Kota Pekalongan, Kamis (26/2/2026).
“Kita mengikuti sistem sesuai ketentuan pemerintah pusat. Tapi yang jelas, untuk THR perusahaan itu harus sudah selesai paling lambat H-7 sebelum Lebaran,” tegasnya.
Menurutnya, kewajiban tersebut merupakan bagian dari regulasi ketenagakerjaan yang harus dipatuhi seluruh perusahaan, sebagai bentuk tanggung jawab kepada pekerja sekaligus menjaga daya beli masyarakat menjelang Hari Raya.
Sementara itu, untuk THR Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Pekalongan, Aaf memastikan mekanismenya mengikuti regulasi dari Pemerintah Pusat.
Baik PNS maupun PPPK Penuh Waktu, seluruhnya telah diatur terkait besaran, komponen, dan waktu pencairannya. Pemerintah daerah tinggal menindaklanjuti aturan teknis yang diterbitkan pusat.
Adapun terkait PPPK Paruh Waktu, Aaf menyebut hingga kini belum ada instruksi atau regulasi baru yang mengatur pemberian THR bagi kategori tersebut.
“Kalau yang paruh waktu, belum ada perubahan maupun regulasi baru tentang itu,” ujarnya.
Ia menambahkan, wacana solusi alternatif, termasuk kemungkinan inisiatif internal di masing-masing perangkat daerah, belum dibahas secara resmi.
Pemkot Pekalongan akan terus memantau perkembangan kebijakan dari pemerintah pusat agar tidak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat maupun aparatur.
“Perusahaan diimbau disiplin memenuhi kewajiban paling lambat H-7 sebelum Lebaran, sementara ASN dan PPPK diminta menunggu regulasi resmi dari Pemerintah Pusat,” pungkasnya. (em-aha)





