Komposisi wajib pajak pribadi yang telah mengaktifkan akun Coretax mencapai 13.691.569 orang.
IDXChannel - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat aktivasi akun Coretax mencapai 14.693.596 hingga 27 Februari 2026.
Komposisi wajib pajak yang telah mengaktifkan akun Coretax adalah WP Orang Pribadi 13.691.569, WP Badan 911.990, WP Instansi Pemerintah 89.812 dan WP PMSE 225.
"Jumlah wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax DJP mencapai 14.693.596," tulis Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawati dalam keterangan resminya, Jumat (27/2/2026)..
Adapun sebanyak 4.646.007 wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk Tahun Pajak 2025 melalui akun Coretax.
Jumlah itu hampir seluruh dari pelaporan SPT yang telah masuk ke sistem otoritas pajak yang mencapai 4.646.178
"Progres Pelaporan SPT Tahunan PPh Untuk periode s.d. 27 Februari 2026 (Tahun Pajak 2025), tercatat 4.646.178 SPT," kata Inge.
Secara terperinci, pelaporan ini masih didominasi oleh Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi Karyawan yang mencapai 4,12 juta laporan.
DJP terus mengimbau wajib pajak yang belum melakukan aktivasi akun untuk segera mendaftarkan diri guna mempermudah akses layanan perpajakan dan pelaporan SPT Tahunan sebelum batas waktu berakhir pada 31 Maret (untuk Orang Pribadi) dan 30 April (untuk Badan).
(DESI ANGRIANI)




