FAJAR, MAKASSAR – Fakta baru yang mengejutkan terungkap dalam kasus kematian tragis Bripda Dirja Pratama (19) di tangan seniornya. Selain aksi kekerasan mematikan, terungkap adanya upaya menghilangkan jejak darah di lokasi kejadian.
Akibatnya, dua anggota Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) resmi dijatuhi sanksi etik. Keduanya terbukti bungkam dan mencoba menutupi peristiwa tersebut.
Kapolda Sulsel, Irjen Djuhandhani Rahardjo Puro, mengonfirmasi bahwa selain menetapkan Bripda P sebagai tersangka utama penganiayaan. Pihaknya juga menindak tegas Bripda MF dan Bripda MA melalui jalur disiplin dan kode etik.
Peran Bripda MF dan Bripda MA
Berdasarkan hasil pendalaman dari pemeriksaan delapan saksi, kedua oknum polisi tersebut diketahui berada di lokasi saat penganiayaan terjadi.
Bukannya menolong sang bintara atau melaporkan kejadian, mereka justru melakukan tindakan yang menghalangi pengungkapan kasus.
Bripda MF diduga kuat sengaja membersihkan ceceran darah korban dengan maksud agar aksi kekerasan tersebut tidak terdeteksi.
Bripda MA mengetahui dan menyaksikan langsung proses penganiayaan, namun memilih untuk tidak melaporkan insiden tersebut kepada pimpinan.
“Kami melihat Bripda MF membersihkan darah dengan maksud agar tidak diketahui ada kejadian itu. Sementara Bripda MA melihat kejadian tapi tidak melaporkan,” tegas Irjen Djuhandhani di Mapolda Sulsel, Kamis (26/2/2026).
Penegakan Hukum dan Kode Etik
Meskipun tindakan menghilangkan jejak darah tidak diatur secara spesifik sebagai pidana dalam KUHP baru, Kapolda memastikan aturan internal Polri tetap menjerat mereka.
Keduanya diproses secara etik karena melanggar prinsip profesionalisme dan kejujuran sebagai anggota Polri.
Sementara itu, tersangka utama Bripda P kini terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun. Ia dijerat dengan Pasal 468 ayat 2 atau Pasal 466 ayat 3 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Pelaku (Bripda P) melakukan perbuatannya sendiri dengan cara mencekik menggunakan tangan kanan sambil memukuli korban hingga meninggal dunia,” tambah Kapolda.
Atasan Pelaku Ikut Diperiksa
Kasus ini juga menyeret pimpinan di lingkungan Ditsamapta Polda Sulsel. Irjen Djuhandhani memastikan bahwa pemeriksaan etik akan diperluas hingga dua tingkat di atas pelaku.
Saat ini, Bid Propam Polda Sulsel tengah mendalami keterlibatan atau kelalaian pimpinan dalam pengawasan personel di asrama.
Kematian Bripda Dirja Pratama pada Minggu (22/2) pagi dipicu oleh motif yang sepele. Tersangka Bripda P menuding korban tidak “loyal” dan tidak “respek” karena dianggap mengabaikan panggilan seniornya.
Perselisihan di Asrama Ditsamapta tersebut berakhir maut dan kini mencoreng citra kepolisian di Sulawesi Selatan. (*)





