Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi III DPR RI, Hasbiallah Ilyas, meminta agar proses hukum terhadap Fandi Ramadhan, seorang ABK (anak buah kapal) yang terancam hukuman mati dalam kasus dugaan penyelundupan dua ton sabu, berjalan transparan dan profesional.
“Kami meminta agar jangan sampai ada permainan aparat penegak hukum dalam kasus ini,” katanya di Jakarta, Jumat.
Ia pun meminta agar aparat penegak hukum yang menangani kasus ini untuk segera dipanggil ke Gedung Parlemen Senayan guna memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik
Pemanggilan tersebut, kata dia, merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPR untuk memastikan prinsip due process of law terpenuhi mengingat Fandi menghadapi ancaman hukuman mati sehingga negara wajib menjamin bahwa proses penyidikan hingga persidangan objektif dan terbebas dari upaya kriminalisasi.
“Kita ingin memastikan bahwa tidak ada pelanggaran prosedur dan tidak ada rekayasa. Jika memang bersalah, tentu harus diproses sesuai hukum. Tetapi jika ada hal-hal yang janggal, negara wajib hadir untuk meluruskan,” ucapnya.
Lebih lanjut, legislator dari komisi DPR yang membidangi hukum itu menyatakan dukungannya terhadap pemberantasan narkotika secara tanpa kompromi.
Kendati demikian, ia mengingatkan agar setiap langkah penegakan hukum tetap berpijak pada koridor hukum yang berlaku dan selaras dengan semangat KUHP yang baru.
“Transparansi sangat penting karena kasus ini menyangkut konsekuensi hukum dan kemanusiaan yang sangat serius. Jangan sampai penegakan hukum justru mencederai rasa keadilan itu sendiri,” ucapnya.
Diketahui, Kejaksaan Negeri Batam menuntut pidana mati terhadap enam terdakwa kasus penyelundupan sabu seberat dua ton yang diangkut menggunakan kapal Sea Dragon Terawa di perairan Kepri.
Enam terdakwa itu terdiri dari, dua warga negara Thailand, yakni Weerepat Phongwan alias Mr Pong dan Teerapong Lekpradube, serta empat terdakwa warga negara Indonesia, yakni Fandi Ramadhan, Richard Halomoan, Leo Candra Samosir, dan Hasiholan Samosir.
Dalam surat tuntutannya, jaksa mengatakan bahwa tuntutan atas diri para terdakwa di dalam persidangan telah diperiksa 10 orang saksi dan tiga saksi ahli.
Telah disita pula barang bukti berupa 67 kardus berwarna cokelat berbungkus plastik bening dengan rincian 66 kardus berisi 30 bungkus plastik teh china warna hijau yang berisi satu bungkus narkotika jenis sabu, dan satu kardus warna cokelat berisi 20 bungkus plastik kemasan teh china warna hijau berisi serbuk kristal narkotika jenis sabu golongan, berat netto 1.995.139 gram (hampir dua ton).
“Kami selaku penuntut umum dalam perkara ini berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, sebagai mana dalam dakwaan primer JPU," kata jaksa penuntut, Gutirio Kurniawan.
Adapun yang menjadi pertimbangan JPU menuntut para terdakwa dengan pidana maksimal tersebut karena perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkoba, merusak generasi bangsa, terlibat dalam jaringan narkotika internasional.
Baca juga: Anggota DPR minta Polri konsisten gelar tes urine anggota, bukan gimik
Baca juga: Anggota DPR: Beri ruang KY bekerja independen usut laporan Tom Lembong
Baca juga: Anggota DPR minta Kejagung usut tuntas korupsi CPO tanpa tebang pilih
“Kami meminta agar jangan sampai ada permainan aparat penegak hukum dalam kasus ini,” katanya di Jakarta, Jumat.
Ia pun meminta agar aparat penegak hukum yang menangani kasus ini untuk segera dipanggil ke Gedung Parlemen Senayan guna memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik
Pemanggilan tersebut, kata dia, merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPR untuk memastikan prinsip due process of law terpenuhi mengingat Fandi menghadapi ancaman hukuman mati sehingga negara wajib menjamin bahwa proses penyidikan hingga persidangan objektif dan terbebas dari upaya kriminalisasi.
“Kita ingin memastikan bahwa tidak ada pelanggaran prosedur dan tidak ada rekayasa. Jika memang bersalah, tentu harus diproses sesuai hukum. Tetapi jika ada hal-hal yang janggal, negara wajib hadir untuk meluruskan,” ucapnya.
Lebih lanjut, legislator dari komisi DPR yang membidangi hukum itu menyatakan dukungannya terhadap pemberantasan narkotika secara tanpa kompromi.
Kendati demikian, ia mengingatkan agar setiap langkah penegakan hukum tetap berpijak pada koridor hukum yang berlaku dan selaras dengan semangat KUHP yang baru.
“Transparansi sangat penting karena kasus ini menyangkut konsekuensi hukum dan kemanusiaan yang sangat serius. Jangan sampai penegakan hukum justru mencederai rasa keadilan itu sendiri,” ucapnya.
Diketahui, Kejaksaan Negeri Batam menuntut pidana mati terhadap enam terdakwa kasus penyelundupan sabu seberat dua ton yang diangkut menggunakan kapal Sea Dragon Terawa di perairan Kepri.
Enam terdakwa itu terdiri dari, dua warga negara Thailand, yakni Weerepat Phongwan alias Mr Pong dan Teerapong Lekpradube, serta empat terdakwa warga negara Indonesia, yakni Fandi Ramadhan, Richard Halomoan, Leo Candra Samosir, dan Hasiholan Samosir.
Dalam surat tuntutannya, jaksa mengatakan bahwa tuntutan atas diri para terdakwa di dalam persidangan telah diperiksa 10 orang saksi dan tiga saksi ahli.
Telah disita pula barang bukti berupa 67 kardus berwarna cokelat berbungkus plastik bening dengan rincian 66 kardus berisi 30 bungkus plastik teh china warna hijau yang berisi satu bungkus narkotika jenis sabu, dan satu kardus warna cokelat berisi 20 bungkus plastik kemasan teh china warna hijau berisi serbuk kristal narkotika jenis sabu golongan, berat netto 1.995.139 gram (hampir dua ton).
“Kami selaku penuntut umum dalam perkara ini berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, sebagai mana dalam dakwaan primer JPU," kata jaksa penuntut, Gutirio Kurniawan.
Adapun yang menjadi pertimbangan JPU menuntut para terdakwa dengan pidana maksimal tersebut karena perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkoba, merusak generasi bangsa, terlibat dalam jaringan narkotika internasional.
Baca juga: Anggota DPR minta Polri konsisten gelar tes urine anggota, bukan gimik
Baca juga: Anggota DPR: Beri ruang KY bekerja independen usut laporan Tom Lembong
Baca juga: Anggota DPR minta Kejagung usut tuntas korupsi CPO tanpa tebang pilih





