Eks Dirut PPN Divonis 9 Tahun Penjara, Koruptor Migas Tumbang di Tangan Kejaksaan!

okezone.com
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA – Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memvonis mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PPN), Riva Siahaan (RS) dengan hukuman 9 tahun penjara. Hukuman yang dijatuhkan menandakan dominasi para “pemain” di sektor migas tumbang satu per satu.

Selain Riva, dua petinggi PPN lainnya, yaitu Maya Kusmaya (MK) selaku eks Direktur Pemasaran dan Edward Corne (EC) selaku eks VP Trading Operations juga dijatuhi hukuman 9 hingga 10 tahun penjara serta denda Rp1 miliar. Kerry Adrianto, anak dari buron Riza Chalid, juga tak luput dari hukuman, ia dijatuhi vonis lebih berat yakni 15 tahun penjara. 

Kerry disebut terbukti terlibat aktif dalam skandal yang merugikan keuangan negara hingga Rp9,4 triliun berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Terungkapnya kasus tersebut hingga vonis tak luput dari pengawalan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Baca Juga :
Sidang Pledoi, Terdakwa Riva Siahaan Minta Keadilan hingga Cerita Rumahnya Digeledah Aparat

"Apresiasi harus diberikan untuk Kejaksaan Agung. Di masa sebelumnya, pengungkapan korupsi sektor minyak tidak semasif dan sesignifikan sekarang. Ketegasan ini membuat tata kelola minyak Indonesia berpotensi menjadi jauh lebih baik," katanya, dikutip Jumat (27/2/2026).


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Peringatan dari S&P Guncang IHSG, Saham Konglomerat Tersungkur
• 6 jam laluidxchannel.com
thumb
Calvin Verdonk bantu Lille lolos ke babak 16 besar
• 11 jam laluantaranews.com
thumb
Pelajar SMP di Grobogan Meninggal Dunia Diduga Akibat Perang Sarung, Polisi Periksa 6 Saksi
• 23 jam lalutvonenews.com
thumb
Kapolda Sulsel Ungkap Motif Dugaan Penganiayaan Polisi oleh Seniornya sampai Meninggal di Makassar
• 5 jam lalukompas.tv
thumb
P2G & Guru Honorer Penggugat Program MBG Siap Hadirkan Saksi PPPK Paruh Waktu
• 2 jam lalujpnn.com
Berhasil disimpan.