Dugaan Pelecehan Dai Kondang Sukabumi Terungkap lewat WA

kumparan.com
10 jam lalu
Cover Berita

Dai kondang di Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi, diduga melakukan pelecehan seksual kepada enam santriwatinya. Dua korban telah melaporkan kasus ini ke Polres Sukabumi (kabupaten).

Kuasa hukum orang tua korban, Rangga Suria Danuningrat dari LBH Pro Ummat, mengatakan dugaan pelecehan itu terjadi sejak 2021 hingga 2025.

"Rata-rata usia korban saat kejadian adalah antara 14 sampai 15 tahun. Korban yang ikut melapor hari ini ada yang berusia 15 tahun dan ada yang baru akan memasuki usia 16 tahun," kata Rangga, dikutip pada Jumat (27/2).

Terungkap lewat WhatsApp

Eey, perwakilan orang tua korban sekaligus tokoh perempuan di Kecamatan Cicantayan, membeberkan kronologi awal terbongkarnya kasus tersebut. Bermula dari perubahan sikap salah satu korban yang kerap melamun dan menangis.

“Ibu korban curiga lalu diambil lah hp korban. Pas dicek, luar biasa isi percakapan WhatsApp (WA). Ada curhat korban ke teman-teman santriwatinya lainnya, soal perlakuan tidak senonoh oleh pelaku,” ujar Eey.

Percakapan itu juga mengungkap bahwa korban tak hanya satu, tercatat ada enam santriwati yang sudah mengaku. “Mereka ini memang santri kalong, tapi kadang suka menginap karena dipanggil oleh guru dan istrinya,” jelas Eey.

Bahkan dua korban mengaku sempat dibawa ke hotel di wilayah Kecamatan Kadudampit oleh pelaku. “Pengakuannya 3 kali. Tubuhnya dipegang-pegang ditelanjangi,” ungkapnya.

Menurut keluarga korban, dugaan pelecehan ini sebenarnya mulai terbongkar sejak 2023, namun ada upaya meredam. “Iya waktu itu diminta menandatangani berkas. Ada utusan pelaku menawarkan uang kepada keluarga korban,” ungkap Eey.

Ia menyebut dari enam korban, dua di antaranya memilih penyelesaian secara kekeluargaan. “Katanya kemarin yang ketahuan enam. Yang dua katanya biarlah selesai secara kekeluargaan. Kalau yang empat mau proses gimana tanggung jawabnya, jangan sampai kejadian lagi,” katanya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pramono ingin KJMU bisa digunakan sampai jenjang S2 dan S3
• 14 jam laluantaranews.com
thumb
3 Eks Bos Pertamina Divonis 9-10 Tahun Penjara di Kasus Minyak Mentah
• 15 jam laluokezone.com
thumb
ABK Angkut 2 Ton Sabu Dituntut Mati, Pakar Hukum: Jangan Abaikan Asas Ultimum Remedium
• 5 jam laluokezone.com
thumb
Mensos Sebut 869 Ribu Peserta PBI JKN Kembali Aktif
• 23 jam laludetik.com
thumb
Kemenag gandeng British Council untuk perkuat kompetensi guru madrasah
• 20 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.