JAKARTA, KOMPAS.com – Lisnawati, ibu kandung Nizam Syafei, mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) setelah mengaku menerima sejumlah teror dalam beberapa hari terakhir.
Permohonan ini diajukan menyusul kasus kematian Nizam yang diduga akibat kekerasan yang dilakukan ibu tirinya. Korban disebut mengalami sejumlah luka setelah dipaksa meminum air panas.
Kuasa hukum Lisnawati, Krisna Murti, mengatakan kliennya menerima pesan dan telepon dari nomor tak dikenal yang berisi ancaman.
"Intinya kami mau melaporkan, karena klien kami kemarin, beberapa hari ini terakhir, dia banyak WA atau telepon yang enggak jelas. Ya kan, WA, telepon yang enggak jelas," tutur Krisna Murti, pengacara Lisnawati ibu kandung Nizam di LPSK, Jumat (27/2/2026).
Baca juga: Histeris Usai Sidang Vonis, Ibu Kandung Nizam Minta Terdakwa Dihukum Mati
Menurut dia, permohonan perlindungan diajukan untuk meminimalkan risiko yang mungkin timbul akibat teror tersebut.
"Makanya daripada kami berisiko tinggi, mendingan kami, sesuai dengan amanat Undang-Undang kita ke LPSK aja. Jadi artinya biar ada ketenangan juga untuk klien kami," ungkapnya.
Krisna menuturkan, pesan yang diterima Lisnawati berisi ancaman agar tidak banyak berbicara mengenai kasus kematian anaknya. Ancaman itu dikirim melalui pesan WhatsApp dari nomor yang tidak dikenal.
"Ya itu dia, ancaman-ancamannya, ya kan, ada yang seperti tadi dikatakan bahwa apa namanya, teror yang tadi kan, 'Kamu tinggal di mana?' Ya kan. 'Jangan banyak bicara,' katanya. 'Jangan banyak bicara lah,' gitu," jelasnya.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, Lisnawati tiba di kantor LPSK sekitar pukul 10.00 WIB bersama tim kuasa hukumnya. Mereka sempat menunggu di ruang tunggu sebelum membuat laporan resmi.
Anggota DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, turut hadir mendampingi Lisnawati saat proses pelaporan berlangsung.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang