JAKARTA - Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Pemkot Jaktim, menyegel secara permanen lapangan padel di Jalan Pulomas, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur. Pasalnya, bangun tersebut tak memiliki dokumen perizinan yang lengkap.
Kegiatan penyegelan ini ditandai dengan pemasangan spanduk merah bertuliskan 'Bangunan ini Dikenakan Penghentian Tetap (Disegel). Hal ini sebagai penanda penghentian kegiatan olahraga di lapangan tersebut.
Kepala Suku Dinas Citata Kota Administrasi Jakarta Timur, Wiwit Djalu Adji, menjelaskan penyegelan dilakukan karena bangunan tersebut tidak memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Karena itu pihaknya mengambil langkah tegas menghentikan kegiatan operasional lapangan padel tersebut.
"Pemerintah harus melakukan penyegelan terhadap operasionalnya karena bangunan ini tidak memiliki SLF," kata Wiwit dikutip Jumat (27/2/2026).
Adapun kegiatan ini merupakan penyegelan ulang terhadap lapangan padel tersebut, karena sebelumnya sudah disegel. Pihaknya juga telah melayangkan surat peringatan untuk melakukan penyegelan permanen.
"Kami lakukan penyegelan ulang. Sebelumnya sudah kami segel. Kemudian kedua, kami memberikan surat peringatan untuk melakukan penyegelan permanen terhadap bangunan ini," ucap dia.
Sebelum disegel warga sempat menggelar pertemuan dengan pengelola lapangan padel tersebut. Dalam pertemuan itu, membahas persyaratan yang belum terpenuhi.




