Eks Bos Pertamina Divonis 9 Tahun Penjara

tvrinews.com
6 jam lalu
Cover Berita

Penulis: Fityan

TVRINews-Jakarta

Kasus korupsi tata kelola minyak mentah rugikan negara Rp9,42 triliun.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara kepada mantan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PIS), Yoki Firnandi. 

Putusan ini terkait dengan keterlibatannya dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.

Dalam persidangan yang berlangsung pada Jumat 27 Februari 2026  dini hari, Hakim Ketua Fajar Kusuma Aji menyatakan bahwa Yoki terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. 

Skandal ini diperkirakan telah menyebabkan kerugian keuangan negara yang sangat besar, yakni mencapai Rp9,42 triliun.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama sembilan tahun serta denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan," ujar Hakim Fajar saat membacakan amar putusannya.

Vonis Berat untuk Pejabat Strategis

Selain Yoki, majelis hakim juga membacakan vonis untuk dua pejabat tinggi Pertamina lainnya dalam berkas perkara yang sama. 

Agus Purwono, selaku Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional (KPI), menerima vonis paling berat yakni 10 tahun penjara. Sementara itu, Sani Dinar Saifudin, Direktur Feedstock and Product Optimalization PT KPI, dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara.

Ketiganya dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain hukuman badan, baik Agus maupun Sani juga dikenakan denda masing-masing Rp1 miliar.

Modus Operasi dan Pengaturan Tender

Persidangan mengungkap bahwa praktik korupsi ini dilakukan secara sistematis melalui manipulasi pengadaan sewa kapal dan tangki bahan bakar. 

Para terdakwa diketahui bekerja sama dengan pihak swasta, termasuk Muhammad Kerry Adrianto Riza (pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa) dan sejumlah komisaris perusahaan pelayaran.

Salah satu modus utama yang ditemukan adalah pengaturan spesifikasi teknis dalam proses pengadaan kapal Suezmax. Para pejabat tersebut diduga sengaja menyisipkan klausul "pengangkutan domestik" untuk membatasi kompetisi.

"Langkah tersebut diambil dengan maksud agar kapal asing tidak dapat mengikuti tender, sehingga memastikan hanya kapal milik mitra tertentu yang terpilih dalam penyewaan oleh PT PIS," jelas hakim dalam uraian fakta persidangan.

Selain masalah armada, penyimpangan juga terjadi pada kerja sama penyewaan Terminal BBM Merak. Pihak swasta diketahui mengajukan penawaran kerja sama kepada PT Pertamina (Persero) meskipun terminal tersebut bukan milik perusahaan mereka, melainkan milik pihak lain (PT Oiltanking Merak).

Kasus ini menjadi salah satu skandal korupsi terbesar di sektor energi nasional, mengingat besarnya angka kerugian negara dan posisi strategis para pejabat yang terlibat dalam rantai pasok energi Indonesia.

Editor: Redaktur TVRINews

Komentar
1000 Karakter tersisa
Kirim
Komentar

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Lapangan Padel di Pulogadung Ditutup Permanen, Ketahuan tak Kantongi SLF
• 7 jam laludisway.id
thumb
Anak Bos Minyak Riza Chalid, Kerry Adrianto Divonis 15 Tahun Penjara
• 13 jam lalutvonenews.com
thumb
Jelang Mudik, Hutama Karya Siap Fungsikan Tol Palembang-Betung Seksi 1 dan 2
• 22 jam laludisway.id
thumb
Harta Kekayaan Syarifah Suraidah, Istri Gubernur Kaltim yang Disorot di Tengah Kisruh Mobil Dinas Rp8,5 Miliar
• 9 jam lalutvonenews.com
thumb
Mobil Dinas Gubernur Kaltim Rp8,5 M Disorot, Golkar Minta Kebijakan Pertimbangkan Suara Rakyat
• 4 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.