Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap Erwin Iskandar alias Ko Erwin, buron bandar sabu yang mengendalikan operasi di Nusa Tenggara Barat. Ko Erwin tiba di Bareskrim Polri untuk diperiksa lebih lanjut.
Pantauan di lokasi, Jumat (27/2/2026) penyidik yang membawa Ko Erwin tampak tiba di Bareskrim sekira pukul 11.35 WIB. Ko Erwin terlihat diturunkan dari pintu belakang mobil.
"Batul, baru sampai (di Bareskrim)," kata Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Handik Zusen kepada wartawan.
Ko Erwin tampak mengenakan baju berwarna abu-abu serta celana panjang putih. Tangannya diborgol menggunakan kabel ties berwarna oranye.
Sejumlah penyidik terlihat membopong Ko Erwin saat turun dari mobil. Bandar sabu itu kemudian didudukkan di kursi roda yang telah disiapkan penyidik.
Terlihat pada kaki sebelah Ko Erwin dibalut perban putih. Handik menyebut penyidik terpaksa melepaskan tembakan saat menangkap Ko Erwin.
"Kakinya kena tembak, (karena) upaya melarikan diri dan ada perlawanan saat penangkapan," tutur Handik.
Sebelumnya diberitakan, Ko Erwin ditangkap dalam pelariannya di Tanjung Balai, Sumatera Utara menuju ke Malaysia. Selain Ko Erwin, polisi juga mengamankan dua pelaku lain yakni A alias G yang ditangkap di Riau, dan inisial R alias K diamankan di Tanjung Balai.
Diketahui, kedua tersangka ini turut ditangkap karena mengatur rencana pelarian Ko Erwin ke luar negeri.
Ko Erwin ditangkap tim gabungan Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di bawah pimpinan Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury. Dia ditangkap saat hendak melarikan diri ke Malaysia, setelah hampir sepekan menjadi buronan polisi.
Buron bandar narkoba tersebut kemudian diterbangkan ke Jakarta dan tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, pada pukul 08.00 WIB pagi tadi dengan pengawalan ketat aparat kepolisian. Ko Erwin mengenakan masker putih dan topi hitam serta tangan yang diborgol kemudian digiring masuk ke dalam mobil petugas.
Ko Erwin ditangkap setelah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) Bareskrim Polri yang diterbitkan dalam surat bernomor DPO/23/II/RES.4.2./2026/Dittipidnarkoba, tertanggal 21 Februari 2026.
(ond/whn)




