Rutan Depok Perkuat Literasi Hukum Warga Binaan

tvrinews.com
5 jam lalu
Cover Berita

Penulis: Redaksi TVRINews

TVRINews- Depok, Jawa Barat

Upaya memastikan hak peradilan yang adil dan akses bantuan hukum bagi tahanan tetap terjaga di balik jeruji.

Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Depok mempertegas komitmennya dalam perlindungan hak asasi manusia melalui penguatan literasi hukum bagi warga binaan. 

Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa status penahanan tidak menghilangkan hak-hak dasar individu dalam menghadapi proses peradilan.

Dalam kegiatan penyuluhan hukum yang digelar pada Kamis 26 Februari 2026, Rutan Depok menggandeng  LBH Wacana Pro Justitia. 

Program ini menyasar tahanan, anak, dan warga binaan guna memberikan pemahaman mendalam mengenai hak keperdataan serta prinsip peradilan yang adil (fair trial).

Baca Juga: Vonis Korupsi Pertamina: Kerry Riza Dihukum 15 Tahun

Dyama Sakti Kusuma Dewa dari Lembaga bantua hukum Pro Justtia, menekankan pentingnya menjaga asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) bagi setiap warga binaan. Menurutnya, pemahaman hukum yang memadai sangat krusial untuk memitigasi risiko pengabaian hak selama proses hukum berlangsung.

"Asas praduga tak bersalah dan hak atas peradilan yang adil tetap melekat utuh pada setiap individu, terlepas dari status mereka saat ini," ujar Dyama dalam keterangannya.

Ia juga menyoroti tantangan sistemik di mana warga binaan seringkali dianggap kehilangan hak keperdataannya begitu memasuki lingkungan rutan.

Kehadiran bantuan hukum di rutan dipandang sebagai implementasi nyata dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011, yang menjamin bahwa keterbatasan ekonomi tidak boleh menjadi penghalang bagi seseorang untuk mendapatkan keadilan.

Apresiasi Keterbukaan Institusi

Selain memberikan edukasi, pihak LBH turut mengapresiasi langkah proaktif yang diambil oleh jajaran manajemen Rutan Kelas I Depok. Keterbukaan institusi dalam memfasilitasi akses bantuan hukum dinilai sebagai bentuk nyata dari pemenuhan hak asasi manusia di lingkungan pemasyarakatan.

Melalui sinergi antara otoritas rutan dan lembaga bantuan hukum, program ini diharapkan dapat menciptakan kesadaran hukum yang lebih baik di kalangan warga binaan, sekaligus memastikan kesetaraan akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali.

Editor: Redaktur TVRINews

Komentar
1000 Karakter tersisa
Kirim
Komentar

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Maguire Sebut Manchester City Terancam Degradasi
• 5 jam laluviva.co.id
thumb
Potret Tukang Sol Jalanan: Penghasilan Tak Menentu, Diminta Jatah Ormas
• 21 jam lalukompas.com
thumb
Gili Trawangan Jadi Spot Renang Terbaik Dunia 2026 Versi Forbes
• 5 jam lalukumparan.com
thumb
Ruang Fiskal Jawa Barat Menyusut Rp3 Triliun, Dedi Mulyadi Ajukan Pinjaman Rp2 Triliun untuk Infrastruktur
• 15 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Iran dan AS Semakin Dekati Kesepakatan Usai Perundingan Nuklir Jenewa
• 7 jam lalusuarasurabaya.net
Berhasil disimpan.