Penulis: Redaksi TVRINews
TVRINews- Depok, Jawa Barat
Upaya memastikan hak peradilan yang adil dan akses bantuan hukum bagi tahanan tetap terjaga di balik jeruji.
Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Depok mempertegas komitmennya dalam perlindungan hak asasi manusia melalui penguatan literasi hukum bagi warga binaan.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa status penahanan tidak menghilangkan hak-hak dasar individu dalam menghadapi proses peradilan.
Dalam kegiatan penyuluhan hukum yang digelar pada Kamis 26 Februari 2026, Rutan Depok menggandeng LBH Wacana Pro Justitia.
Program ini menyasar tahanan, anak, dan warga binaan guna memberikan pemahaman mendalam mengenai hak keperdataan serta prinsip peradilan yang adil (fair trial).
Baca Juga: Vonis Korupsi Pertamina: Kerry Riza Dihukum 15 Tahun
Dyama Sakti Kusuma Dewa dari Lembaga bantua hukum Pro Justtia, menekankan pentingnya menjaga asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) bagi setiap warga binaan. Menurutnya, pemahaman hukum yang memadai sangat krusial untuk memitigasi risiko pengabaian hak selama proses hukum berlangsung.
"Asas praduga tak bersalah dan hak atas peradilan yang adil tetap melekat utuh pada setiap individu, terlepas dari status mereka saat ini," ujar Dyama dalam keterangannya.
Ia juga menyoroti tantangan sistemik di mana warga binaan seringkali dianggap kehilangan hak keperdataannya begitu memasuki lingkungan rutan.
Kehadiran bantuan hukum di rutan dipandang sebagai implementasi nyata dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011, yang menjamin bahwa keterbatasan ekonomi tidak boleh menjadi penghalang bagi seseorang untuk mendapatkan keadilan.
Apresiasi Keterbukaan Institusi
Selain memberikan edukasi, pihak LBH turut mengapresiasi langkah proaktif yang diambil oleh jajaran manajemen Rutan Kelas I Depok. Keterbukaan institusi dalam memfasilitasi akses bantuan hukum dinilai sebagai bentuk nyata dari pemenuhan hak asasi manusia di lingkungan pemasyarakatan.
Melalui sinergi antara otoritas rutan dan lembaga bantuan hukum, program ini diharapkan dapat menciptakan kesadaran hukum yang lebih baik di kalangan warga binaan, sekaligus memastikan kesetaraan akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali.
Editor: Redaktur TVRINews





