Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berhasil menangkap Erwin Iskandar alias Ko Erwin (57), bandar yang menjadi pemasok narkoba ke eks Kapolres Bima, AKBP Didik Putra Kuncoro.
Ia bersama 2 rekannya ditangkap Satgas NIC di Tanjung Balai, Sumatera Utara, saat akan melarikan diri ke Malaysia, pada Kamis (26/2).
Saat ini ia telah dibawa ke Bareskrim Polri untuk diperiksa. Dari foto yang diterima kumparan, tampak Ko Erwin yang menggunakan kaos, diturunkan dari dalam mobil, lalu didorong menggunakan kursi roda dengan kondisi tangan terikat kabel ties.
Saat ini ia tengah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dalam penangkapan tersebut, antara lain, sebuah ponsel, jam tangan, hingga uang tunai.
Penangkapan Ko Erwin yang sebelumnya dinyatakan sebagai DPO ini dibenarkan oleh Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso.
"Benar bahwa DPO Erwin telah ditangkap oleh Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri," ujar Brigjen Eko dalam keterangannya.





