JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, melarang personel menggunakan gas air mata dalam menjaga demo mahasiswa di depan Mabes Polri, Jumat (27/2/2026) sore ini.
Asep menekankan bahwa gas air mata hanya boleh digunakan atas perintah dirinya.
“Pergerakan pasukan, penanggulangan huru-hara, dan penggunaan gas air mata hanya boleh atas perintah saya. Tidak ada perintah yang lain,” kata Asep dalam apel pengamanan aksi di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jumat.
Baca juga: 3.093 Anggota Polisi Jaga Demo 300 Mahasiswa di Mabes Polri Sore Ini
Asep akan memantau situasi aksi dan akan memberikan perintah penanganan jika terjadi kerusuhan.
“Karo Ops, dan jenderal lain, tidak ada perintah dan bisa memerintah selain perintah saya. Saya pantau situasi dan saya akan perintahkan,” sambung dia.
Di samping itu, Asep juga melarang anggotanya membawa senjata api dalam pengamanan demo mahasiswa.
Ia mengimbau agar anggotanya mengamankan aksi dengan cara humanis dan tidak mudah terpancing emosi pedemo.
“Sekali lagi saya tegaskan, tidak ada penggunaan senjata api dalam bentuk apa pun. Prioritaskan pelayanan terhadap aksi unjuk rasa. Kita kuat, tetapi kita tetap terkendali,” tegas Asep.
Baca juga: BEM UI Bakal Demo di Mabes Polri, Ini 5 Tuntutannya
Adapun Polda Metro Jaya mengerahkan 3.093 personel untuk mengamankan unjuk rasa kali ini.
Ribuan personel dari berbagai direktorat dan Polres jajaran itu disebar ke berbagai titik.
Termasuk penyekatan di titik-titik tertentu untuk menghindari masuknya orang tak dikenal ke dalam peserta demo.
Diketahui, Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) akan menggelar unjuk rasa bertajuk #AparatKeparat di depan Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri), Jakarta Selatan, Jumat sore.
Baca juga: BEM UI Bakal Demo di Mabes Polri, Desak Reformasi Struktural Buntut Kasus di Tual
Aksi ini digelar sebagai bentuk protes terhadap dugaan kekerasan aparat, termasuk kasus penganiayaan yang menewaskan pelajar berinisial AT (14) di Tual, Maluku Utara.
Salah satu poin tuntutan hukum berat Bripda MS yang menjadi pelaku penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia pada Kamis (19/2/2026).
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang