Daftar 6 Ruas Tol Dibuka Gratis saat Mudik Lebaran 2026

narasi.tv
2 jam lalu
Cover Berita

Pemerintah Indonesia telah merencanakan pembukaan enam ruas tol fungsional yang dapat digunakan secara gratis selama mudik Lebaran 2026.

Dilansir dari akun Instagram Badan Komunikasi Pemerintah, total tol gratis yang dibuka mencapai sekitar 198 kilometer.

Ruas tol fungsional ini akan tersebar di dua jalur utama, yaitu Jalur Trans Jawa dan Jalur Trans Sumatra.

Enam ruas tersebut belum beroperasi penuh secara komersial, namun dibuka sementara guna mendukung kelancaran arus kendaraan saat musim mudik 2026.

Kebijakan ini bertujuan untuk memperlancar mobilitas masyarakat yang kembali ke kampung halaman selama musim mudik, sekaligus meminimalisir potensi kemacetan di ruas-ruas utama.

Daftar Enam Ruas Tol Gratis Lebaran 2026

Pemerintah menyediakan 4 ruas tol fungsional tanpa tarif di wilayah Jawa dan Sumatera, diantaranya:

Ruas Tol di Trans Jawa

Di jalur Trans-Jawa, ruas fungsional yang dibuka gratis dikelola oleh PT Jasa Marga (Persero) Tbk, yakni:

  1. Tol Jakarta-Cikampek II Selatan
    Panjang: 54,75 kilometer

  2. Tol Jogja-Bawen
    Panjang: 4,85 kilometer

  3. Tol Jogja-Solo
    Panjang: 11,48 kilometer

  4. Tol Probolinggo-Banyuwangi Tahap I
    Panjang: 49,68 kilometer

Ruas Tol di Trans Sumatra

Untuk wilayah Trans-Sumatera, ruas tol fungsional yang dibuka gratis dikelola oleh PT Hutama Karya (Persero). Adapun rinciannya sebagai berikut:

  1. Tol Sigli-Banda Aceh Seksi I
    Panjang: 23,9 kilometer

  2. Tol Palembang-Betung Seksi I dan II
    Panjang: 53,6 kilometer

Jadwal Operasional Tol Fungsional

Meskipun jadwal resmi belum diumumkan, namun secara umum tarif ruas tol gratis ini akan mulai dibuka pada H-7 hingga Hari H Lebaran untuk arus mudik, dan H+1 hingga H+7 untuk arus balik. Pembukaan sementara ini dimaksudkan untuk mendukung kelancaran perjalanan pemudik.

Walaupun gratis, pemudik wajib memastikan kartu elektronik (e-toll) tetap aktif untuk melakukan tapping di gerbang tol integrasi.

Selain itu, para pemudik yang melintasi jalur fungsional ini diwajibkan untuk mematuhi batas kecepatan yang ditetapkan, yaitu antara 40-60 km/jam. Hal ini penting untuk menjaga keselamatan pengemudi dan penumpang, serta mencegah terjadinya insiden di jalan.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
AS Berlakukan Bea Masuk Sementara untuk Impor Panel Surya dari Indonesia
• 14 jam lalukatadata.co.id
thumb
Tampang Ko Erwin Setiba di Bandara Soetta, Bandar Narkoba yang Suap AKBP Didik RP1 M
• 1 jam laludisway.id
thumb
15 Tempat Hiburan Malam di Pasar Bintara Bekasi Ditutup
• 16 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Pemprov DKI Perkuat Integrasi MRT Lewat Akses Bawah Tanah
• 4 jam lalutvrinews.com
thumb
Mahasiswa Diajak Jadi Garda Depan Gempur Rokok Ilegal di Kota Pekalongan
• 6 jam lalueranasional.com
Berhasil disimpan.