JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Satuan Tugas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Polisi Kevin Leleury mengungkapkan terduga bandar narkoba yang terkait kasus eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, ditangkap saat hendak kabur ke Malaysia.
Terduga bandar narkoba itu bernama Erwin alias Koko Erwin yang sebelumnya sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Yang bersangkutan (Koko Erwin) berhasil ditangkap saat akan melakukan penyeberangan menggunakan kapal tujuan Malaysia," kata Kevin di Tangerang, Banten, Jumat (27/2/2026), via Antara.
Ia menyebut pihak kepolisian juga mengamankan dua orang lainnya, yakni A alias Y dan R alias K.
"Pelaku A alias Y ditangkap di Riau, sementara R alias K di Tanjung Balai bersama Erwin," jelas Kevin.
Baca Juga: Kuasa Hukum Eks Kapolres Bima Kota Sebut Narkoba dalam Koper yang Disita Penyidik Tak Bertuan
Ia mengatakan keduanya diduga berperan membantu Erwin melarikan diri ke Malaysia untuk menghindari penangkapan petugas kepolisian.
Kevin menyebut Erwin juga melakukan perlawanan ketika diamankan.
"Ada perlawanan tapi sedikit, bisa kami tangani," ujarnya.
Dia menegaskan, Erwin diduga merupakan bandar sabu kelas kakap di Nusa Tenggara Barat (NTB) yang menjadi pemasok uang dan narkoba untuk AKBP Didik.
"Keterkaitan lebih jelasnya mungkin nanti akan dijelaskan pada saat jumpa pers," lanjutnya.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV, Antara
- bandar narkoba
- eks kapolres bima kota
- didik putra kuncoro
- koko erwin
- bandar narkoba eks kapolres bima kota
- narkoba





