5 Fakta Mengejutkan di Balik Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Riau! Bermotif Asmara?

harianfajar
10 jam lalu
Cover Berita

FAJAR, PEKANBARU – Insiden berdarah yang menimpa Farradhila Ayu Pramesti (23) di Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum UIN Suska Riau. Tragedi Kamis (26/2/2026) ini mengguncang publik.

Di balik video viral yang memperlihatkan korban bersimbah darah, terdapat serangkaian fakta yang menunjukkan betapa mengerikannya perencanaan di balik aksi ini.

Berikut adalah 5 fakta menarik yang berhasil dirangkum:

1 Korban Sedang Menunggu Ujian

    Fakta yang paling menyayat hati adalah korban diserang saat berada di puncak perjuangan akademiknya.

    Farradhila merupakan mahasiswi tingkat akhir yang pagi itu sedang duduk sendirian di ruang seminar untuk menunggu jadwal ujian Seminar Proposal (Sempro).

    Ruang yang seharusnya menjadi tempat pembuktian intelektual justru berubah menjadi saksi bisu aksi kekerasan brutal.

    2. Pelaku Bawa Kapak dan Parang

      Polisi menemukan bukti kuat bahwa aksi ini bukan luapan emosi sesaat. Pelaku (RM) diketahui membawa dua jenis senjata tajam sekaligus di dalam tasnya, yakni satu buah kapak dan satu bilah parang.

      Meski dalam aksinya RM hanya menggunakan kapak untuk melukai kepala dan tangan korban. Keberadaan parang cadangan memperkuat dugaan adanya niat penganiayaan berat yang sangat matang.

      3. Perencanaan Lintas Kota

        RM tidak bertindak impulsif di area kampus. Hasil penyelidikan menunjukkan pelaku telah merencanakan aksinya sejak berangkat dari rumahnya di Muara Bangkinang.

        Perjalanan dari luar kota menuju kampus dengan membawa senjata tajam menunjukkan adanya niat jahat yang sudah dipersiapkan jauh sebelum ia tiba di lokasi kejadian pada pukul 07.30 WIB.

        4. Isyarat Motif Hubungan Asmara

          Meski pihak kampus dan kepolisian belum merilis pernyataan resmi terkait motif asmara, Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, memberikan petunjuk krusial.

          “Pelaku sudah diamankan. Untuk motifnya sendiri sedang didalami,” ujar Kombes Pol Pandra saat ditemui di RS Bhayangkara.

          Hasil penyelidikan sementara memastikan bahwa korban dan pelaku memiliki hubungan yang cukup dekat. Mengisyaratkan hubungan asmara.

          5. Ancaman 12 Tahun Penjara

            Kasus ini menjadi salah satu implementasi nyata dari aturan hukum terbaru. Penyidik menjerat RM dengan Pasal 469 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru).

            Penggunaan pasal ini secara spesifik merujuk pada penganiayaan berencana yang mengakibatkan luka berat. Ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun. (*)


            Artikel Asli

            Lanjut baca:

            thumb
            Aturan THR Pemerintah Tak Kunjung Keluar, Ini Sebabnya
            • 6 jam lalurepublika.co.id
            thumb
            Divonis 15 Tahun Bui, Anak Buron Riza Chalid Banding: Saya Bingung dengan Putusannya
            • 16 jam lalurctiplus.com
            thumb
            Eks Dirut PPN Divonis 9 Tahun Penjara, Koruptor Migas Tumbang di Tangan Kejaksaan!
            • 12 jam laluokezone.com
            thumb
            Luis Enrique Buka Suara soal Calon Lawan PSG di 16 Besar Liga Champions: Barcelona Istimewa, Chelsea Harus Diwaspadai
            • 12 jam lalutvonenews.com
            thumb
            Mahasiswa Unjuk Rasa Tuntut Reformasi Polri di Depan Gedung Mabes Polri | BERITA UTAMA
            • 4 jam lalukompas.tv
            Berhasil disimpan.