Polda NTB akhirnya membawa AKP Malaungi mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri di Jakarta, Jumat (27/2/2026). Langkah ini guna mendalami peran masing-masing pihak, setelah penangkapan Erwin atau Koko Erwin, bandar narkoba besar di Sumatra Utara.
Irjen Pol. Edy Murbowo Kapolda NTB, mengonfirmasi bahwa pergeseran AKP Malaungi ke Jakarta merupakan bagian dari join investigasi antara Polda NTB dan Bareskrim Polri. Hal ini dilakukan agar konstruksi kasus menjadi lebih transparan dan jelas.
“Biar ini semakin jelas perannya masing-masing. Ke mana lagi? Nanti didalami oleh Bareskrim dan Polda NTB,” ujar Irjen Pol. Edy Murbowo di Mataram, Jumat, seperti dilansir Antara.
Polda NTB menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini tanpa tebang pilih. Proses pemeriksaan di Jakarta diharapkan dapat membongkar seluruh jaringan, termasuk aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Mungkin di sana akan digelar ekspose perkara, investigasi bersama untuk pengungkapan kasus biar makin jelas,” tutup Kapolda NTB.
Sebelumnya, Tim Gabungan Bareskrim Polri berhasil membekuk Koko Erwin di Tanjung Balai, Sumatra Utara, Kamis (26/2/2026). Bandar yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) itu ditangkap saat mencoba melarikan diri ke Malaysia melalui jalur laut.
Selain Erwin, petugas mengamankan dua orang lainnya berinisial A alias Y di Riau dan R alias K di Tanjung Balai. Keduanya diduga berperan membantu pelarian sang bandar.
Adapun nama Koko Erwin mencuat ke publik setelah disebut AKP Malaungi melalui kuasa hukumnya, Asmuni dalam sebuah konferensi pers. Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), AKP Malaungi membeberkan kronologi keterlibatan sejumlah pihak saat dirinya menjabat sebagai Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota.
Ia mengatakan bahwa kliennya dalam berita acara pemeriksaan sebagai tersangka kasus peredaran pada Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB, sudah mengungkapkan seluruh pihak yang terlibat.
Dari rangkaian berita acara pemeriksaan di hadapan penyidik kepolisian, AKP Malaungi saat menjabat Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota mengaku kenal dengan Koko Erwin selaku bandar narkotika yang memberinya sabu sebanyak 488 gram di Hotel Marina Inn, Kota Bima pada akhir tahun 2025.
Penyerahan sabu dalam lima kantong plastik itu disebut sebagai tindak lanjut pemberian suap senilai Rp1 miliar dari Koko Erwin.
Bandar yang menurut informasinya sebagai pemain lama ini menyerahkan uang Rp1 miliar dengan niat membantu AKP Malaungi memenuhi keinginan atasannya, punya mobil Alphard keluaran terbaru dengan harga Rp1,8 miliar.
AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai Kepala Polres Bima Kota pun disebutkan dalam berita acara pemeriksaan, menyambut baik niat Koko Erwin dan mengatur rencana dengan bawahannya, AKP Malaungi, agar bisnis sabu Koko Erwin berjalan mulus di wilayah hukum Polres Bima Kota.(ant/bil/iss)




