Jakarta, tvOnenews.com — Media sosial dihebohkan dengan video viral rombongan mobil diduga berpelat dinas Mabes TNI yang melintas di jalur khusus Transjakarta Koridor 13, atau yang dikenal publik sebagai “jalur langit”, di kawasan Jakarta Selatan. Aksi tersebut menuai sorotan karena jalur tersebut sejatinya diperuntukkan khusus bagi bus Transjakarta.
Berdasarkan rekaman video yang beredar dan dilihat pada Jumat (27/2/2026), tampak dua unit mobil berwarna hitam melaju di jalur Transjakarta Koridor 13 rute Ciledug–Tendean. Rombongan itu terlihat dikawal oleh satu unit sepeda motor Polisi Militer, sehingga memunculkan dugaan kuat bahwa kendaraan tersebut merupakan mobil dinas milik Markas Besar TNI.Video rombongan mobil tersebut diketahui direkam oleh warga dari dalam halte Transjakarta. Dalam tayangan itu, kendaraan melintas di jalur layang yang hanya dapat diakses bus Transjakarta, tanpa ada bus yang mendahului atau mengikuti di belakang rombongan mobil tersebut.
Keberadaan kendaraan non-Transjakarta di jalur tersebut sontak memicu perdebatan warganet. Banyak yang mempertanyakan dasar penggunaan jalur khusus oleh kendaraan dinas, terlebih jalur “langit” dikenal memiliki aturan ketat demi keselamatan dan kelancaran transportasi umum.
Koridor 13 sendiri merupakan satu-satunya rute Transjakarta yang seluruh lintasannya berada di atas jalan layang dan tidak terhubung langsung dengan lalu lintas umum.
Ditlantas Polda Metro Jaya Lakukan PendalamanMenanggapi viralnya video tersebut, Polda Metro Jaya memastikan telah melakukan penelusuran. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan bahwa Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) masih mendalami peristiwa tersebut.
“Masih didalami oleh Ditlantas Polda Metro Jaya, termasuk tujuan perjalanan dan data kendaraan tersebut. Nanti akan kami update,” ujar Budi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Menurut Budi, polisi masih mengumpulkan keterangan serta memverifikasi identitas kendaraan yang terekam dalam video, termasuk status pelat dinas dan alasan penggunaan jalur Transjakarta Koridor 13.
Sorotan Publik soal Jalur Khusus TransjakartaJalur Transjakarta merupakan jalur khusus yang penggunaannya diatur secara ketat dalam regulasi lalu lintas. Kendaraan selain bus Transjakarta pada prinsipnya dilarang melintas, kecuali dalam kondisi tertentu yang diatur secara khusus, seperti kendaraan darurat atau pengamanan dengan alasan tertentu yang sah.



