Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan rencana impor energi dari Amerika Serikat (AS) senilai US$15 miliar atau sekitar Rp253 triliun tetap mengacu pada kesepakatan awal, dengan membuka kemungkinan melakukan peninjauan ulang. Hal ini menyusul adanya putusan Mahkamah Agung (MA) AS terkait pembatalan kebijakan tarif Presiden Donald Trump.
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan bahwa kesepakatan impor energi tersebut tercantum dalam Agreement Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan AS. Nilai impor itu mencakup pembelian energi dalam periode tertentu sesuai komitmen yang telah disepakati.
Dia menegaskan, isu yang tengah ditinjau Mahkamah Agung AS berkaitan dengan kebijakan tarif, bukan langsung menyasar substansi kesepakatan impor energi yang telah dibahas kedua negara.
“Dalam kesepakatan untuk impor energi dari Amerika di dalam ART itu kan disebutkan nilainya adalah US$15 miliar. Ya sementara yang terkait dengan peninjauan oleh Mahkamah Agung Amerika itu kan yang terkait dengan tarif. Jadi kan ada perbedaan,” ujar Yuliot di Jakarta, Jumat (27/2/2026).
Menurut dia, pemerintah mencermati secara saksama perkembangan hukum di AS. Namun demikian, keputusan MA AS tidak serta-merta membatalkan komitmen impor yang sudah dirancang dalam kerangka perjanjian tersebut.
Pemerintah Indonesia, lanjutnya, tetap memiliki ruang untuk melakukan evaluasi apabila terdapat aspek yang perlu disesuaikan. Evaluasi itu akan dilakukan dalam periode yang telah disediakan dalam mekanisme kesepakatan.
Baca Juga
- Pertamina Bakal Impor Migas Rp253,3 Triliun dari AS Lewat Tender Terbuka
- RI Wajib Impor Migas Rp253,3 Triliun dari AS, Praktisi Soroti Risiko Jangka Panjang
- Bahlil: Impor Migas dari AS Hanya Geser Porsi Asia Tenggara-Timur Tengah
“Tapi dengan adanya keputusan Mahkamah Agung AS, ya seharusnya akhirnya kan kita juga ada kesempatan 90 hari untuk melakukan review, kalau ada yang urgent itu nanti kita lakukan pembahasan, ada yang mungkin itu nanti ada perubahan, nanti dalam jangka waktu 90 hari kita akan lakukan pembahasan dalam rangka implementasi,” katanya.
Yuliot menambahkan, masa 90 hari tersebut menjadi momentum bagi pemerintah untuk memastikan implementasi impor energi berjalan sesuai kepentingan nasional. Jika terdapat hal mendesak, pembahasan dapat dilakukan lebih cepat untuk mengantisipasi dampak kebijakan tarif.
Ia juga menekankan bahwa kebijakan impor energi tetap mempertimbangkan kebutuhan dalam negeri, kondisi pasar global, serta prinsip keberlanjutan fiskal dan ketahanan energi nasional.
Lebih lanjut, keputusan MA AS dinilai lebih berkaitan dengan aspek tarif perdagangan, sementara komitmen nilai impor energi tetap menjadi bagian dari pengaturan yang dapat ditinjau kembali sesuai mekanisme yang berlaku.
Dalam dokumen 'Perjanjian Perdagangan Timbal Balik Amerika Serikat-Indonesia', beberapa poin kesepakatan dagang kedua negara turut membahas mengenai impor migas.
“Indonesia akan mendukung dan memfasilitasi pengaturan komersial untuk mengimpor komoditas energi AS senilai US$15 miliar," tulis dokumen tersebut.
Perinciannya, Indonesia harus mengimpor LPG dari AS senilai US$3,5 miliar. Lalu, impor minyak mentah (crude) US$4,5 miliar dan bensin olahan senilai US$7 miliar.
Selain itu, Indonesia juga diminta meningkatkan impor batu bara metalurgi AS untuk mendukung pembuatan baja, industrialisasi lokal, dan keandalan serta keamanan energi, dan mengurangi ketergantungan pada impor dari pelaku manipulasi pasar.





