JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap bendahara jaringan bandar narkoba Ko Erwin berinisial AS.
Dirresnarkoba Polda NTB Kombes Pol. Roman Smaradhana Elhaj mengungkapkan AS dibekuk pihak kepolisian pada Kamis (26/2/2026), atau bertepatan dengan penangkapan Erwin oleh tim Bareskrim Polri.
"Tanpa perlawanan, AS ditangkap oleh personel dari Polda NTB sekitar pukul 11.00 WITA," kata Roman dalam keterangannya, Jumat (27/2/2026).
Baca Juga: Detik-Detik Bandar Narkoba Ko Erwin Ditangkap Bareskrim saat Hampir Sampai Laut Malaysia
Ia menuturkan AS ditangkap di rumah kontrakan yang terletak di NTB. Saat ditangkap, AS hanya seorang diri di kontrakan tersebut.
Lebih lanjut, Roman menungkapkan peran AS yakni sebagai bendahara jaringan terduga bandar narkoba Ko Erwin. AS disebut menerima uang penjualan narkoba dari AN, istri dari anggota Polres Bima Kota Bripka IR.
"Jadi, Anita setor. Anita habis jualan dapat duit, setor ke Ais (AS). Ais nanti setor ke Koko Erwin," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri berhasil menangkap buronan bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin, pada Kamis kemarin.
Direktur Tindak Pidana (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso menuturkan, pihaknya berhasil menangkap Erwin saat hendak kabur ke Malaysia.
Adapun pengusutan kasus penyalahgunaan narkoba ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV/Antara
- kasus narkoba
- bendahara bandar narkoba ko erwin
- narkoba
- polda ntb
- eks kapolres bima
- ko erwin





