jpnn.com, JAKARTA - Manajemen PT Rafa Karya Indonesia secara resmi menyampaikan klarifikasi atas tuduhan yang disampaikan oleh Saudara MM yang dinilai tidak benar, menyesatkan, dan berpotensi mencemarkan nama baik perusahaan.
Perusahaan menegaskan bahwa seluruh hubungan kerja dengan yang bersangkutan telah diatur secara sah melalui Surat Perintah Kerja (SPK) No. 021/TANAHMERAH/DIV.LEGAL/III/2025 tentang Pekerjaan Pemasangan Jaringan Pipa HDPE di Lokasi IPA Tanah Merah Cikarang Utara
BACA JUGA: Soroti Dugaan Penyimpangan di METI, Gerakan Pemuda Energi Desak Penegakan Hukum Bergerak
Kemudiann SPK No. 022/CIBARUSAH/DIV.LEGAL/III/2025 tentang Pekerjaan Pemasangan Jaringan Pipa HDPE di Lokasi Cibarusah yang ditandatangani dan disepakati bersama serta memiliki kekuatan hukum mengikat.
Mino selaku Site Manager PT Rafa Karya mengatakan di dalam SPK tersebut secara jelas diatur mengenai mekanisme kasbon dana talangan, tanggung jawab pelaksanaan pekerjaan, kewajiban pelaporan penggunaan dana, serta ketentuan denda apabila terjadi keterlambatan atau wanprestasi.
BACA JUGA: Terlibat Penggelapan Mobil Rental, Bripka AI Resmi Jadi Tersangka
"Perusahaan menegaskan bahwa Saudara MM selaku pelaksana manpower secara aktif mengajukan permohonan kasbon/dana talangan kepada perusahaan dengan alasan kekurangan dana operasional dalam pelaksanaan pekerjaan," ujar dia dalam siaran persnya, Jumat (27/2).
Permohonan tersebut diajukan secara tertulis dan disetujui berdasarkan itikad baik perusahaan guna menjaga kelancaran proyek.
BACA JUGA: Hormati Proses Hukum, PP Properti Bakal Lanjutkan Proyek The Alton Apartment
Dia menuturkan seluruh pencairan dana dilakukan melalui prosedur administrasi resmi, terdokumentasi, serta disertai tanda tangan dan pengakuan kewajiban dari yang bersangkutan.
Namun, dalam pelaksanaannya, pekerjaan tidak berjalan sebagaimana mestinya. Banyak tenaga kerja tidak aktif di lapangan, progres tidak sesuai komitmen, serta penggunaan dana tidak dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.
"Berdasarkan evaluasi internal dan dokumen yang dimiliki perusahaan, ditemukan ketidaksesuaian signifikan antara jumlah dana yang telah diterima dengan realisasi pekerjaan di lapangan," kata dia.
Dia mengatakan kondisi tersebut mengarah pada dugaan penggelapan dana oleh pelaksana manpower, yakni dana yang berada dalam penguasaan karena hubungan kerja dan kepercayaan namun tidak digunakan sesuai peruntukannya serta tidak dipertanggungjawabkan sebagaimana mestinya.
Perusahaan menegaskan bahwa dugaan penggelapan tersebut memiliki konsekuensi hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penggelapan, Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan karena hubungan kerja atau jabatan, Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik, Pasal 311 KUHP tentang fitnah, serta Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Berdasarkan pertimbangan profesional dan ketentuan kontraktual yang berlaku, perusahaan telah melakukan pemutusan kontrak serta pengambilalihan pekerjaan guna memastikan proyek tetap berjalan sesuai target waktu dan standar mutu.
"Sehubungan dengan dugaan penggelapan dana serta penyebaran informasi yang tidak sesuai fakta itu, perusahaan menyatakan akan mengambil langkah hukum secara tegas, baik melalui jalur pidana maupun perdata, guna menuntut pertanggungjawaban atas seluruh kerugian yang timbul serta melindungi reputasi dan kepentingan hukum perusahaan," pungkas dia. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pembangunan Hukum Pemilu dan Peradaban Demokrasi
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan




