Bea Cukai Jayapura sita 39.840 batang rokok ilegal

antaranews.com
5 jam lalu
Cover Berita
ANTARA - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Jayapura melakukan sebanyak tiga kali penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah Papua periode Januari-Februari 2026. Dari operasi tersebut, petugas mengamankan sebanyak 39.840 batang rokok tanpa pita cukai dengan nilai barang ditaksir mencapai Rp59 juta. (Laksa Mahendra/Sandy Arizona/Hilary Pasulu)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kenali Kandungan Skincare Bayi: Mana yang Aman, Mana yang Sebaiknya Dihindari
• 9 jam lalumediaapakabar.com
thumb
Disnaker Kudus Surati Perusahaan untuk Bayar THR Lebih Awal
• 6 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Kemenhub Gelar Mudik Gratis, Pendaftaran Dibuka Mulai 1 Maret | JMP
• 3 jam lalukompas.tv
thumb
Pendiri Startup Dihukum 126 Tahun Penjara Gara-gara Laporan Jurnalis
• 11 menit lalucnbcindonesia.com
thumb
Indeks Kepercayaan Industri Melambat Jadi 54,02 pada Februari 2026
• 17 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.