Sukabumi: Lisna, ibu kandung NS (12), anak laki-laki yang diduga tewas akibat kekerasan oleh ibu tirinya di Sukabumi, Jawa Barat, mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Permohonan itu disampaikan langsung Lisna ke Kantor LPSK di Jakarta Timur dengan didampingi tim kuasa hukum, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan Komisi XIII DPR RI.
“Hari ini mereka mengajukan permohonan perlindungan mengingat kondisi Ibu Lisna yang saat ini dalam situasi secara fisik dan psikis yang memang sedang mengalami gangguan,” kata Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati dalam jumpa pers, dilansir dari Antara, Jumat, 27 Februari 2026.
Berdasarkan wawancara awal LPSK, Lisna disebut mengalami sejumlah teror usai ikut bersuara atas kasus anaknya. Lisna diketahui melaporkan ayah kandung NS ke Polres Sukabumi dengan sangkaan penelantaran.
Baca Juga :
Polres Sukabumi Tetapkan Ibu Tiri sebagai Tersangka Kematian Bocah NS“Ibu Lisna menyampaikan bahwa setelah pelaporan tersebut, ternyata Ibu Lisna mengalami banyak ancaman, baik secara WhatsApp, telepon, dan beberapa orang selalu menghubungi Ibu Lisna dan itu mengganggu situasi psikologisnya,” ucap Sri.
Menurutnya, panggilan telepon itu berisi ancaman. Peneror yang hingga kini belum diketahui identitasnya meminta Lisna untuk tetap diam dan tidak ikut campur dalam kasus kematian anak kandungnya.
Saat ini, LPSK tengah melakukan asesmen fisik dan psikis terhadap Lisna. “Selain itu, kami juga masih melihat tingkat ancamannya serta kaitannya dengan psikososial,” jelas Sri.
Asesmen tersebut dilakukan untuk mengetahui jenis perlindungan yang nantinya diberikan kepada pemohon. Bersamaan dengan itu pula, LPSK dalam waktu dekat akan menemui pihak kepolisian.
“Tim mungkin akan turun dalam waktu dekat untuk menemui pihak kepolisian untuk pengecekan penerapan kaitannya dengan beberapa pasal-pasal mengingat ini penting untuk diketahui lebih lanjut,” tuturnya.
Ilustrasi kekerasan anak. (Metrotvnews.com)
Sementara itu, Wakil Ketua KPAI Jasra Putra mengatakan pihaknya mendatangi LPSK hari ini untuk berkoordinasi guna memastikan perlindungan bagi ibu kandung korban. Langkah ini dinilai penting demi mengungkap secara terang kasus kematian NS.
Sebelum ke LPSK, jelas Putra, kuasa hukum Lisna sebelumnya telah mendatangi KPAI pada Senin, 23 Februari 2026. Setelah itu, KPAI mendatangi tempat kejadian perkara dan berkoordinasi dengan kepolisian setempat.
Dari penelaahan tersebut, KPAI mendorong agar ibu kandung NS diberikan perlindungan. Di sisi lain, ayah kandung korban juga didorong untuk diselidiki atas dugaan keterkaitan dengan tewasnya NS.
“Kami juga dorong adanya dugaan pelaku lain, (yakni) bapak kandung. Ini kita minta kepolisian untuk mengungkap karena kasus ini pernah terjadi di 2024 dan itu sempat damai dengan ibu sambung ini dan oleh sebab itu ini harus dilihat lebih jauh,” katanya.
Lebih lanjut, Anggota Komisi XIII DPR Rieke Diah Pitaloka menyampaikan bahwa Lisna merupakan korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) saat masih dalam ikatan pernikahan dengan ayah kandung NS.
“Saya ingin katakan dengan tegas untuk indikasi kuat pelaku KDRT tersebut tidak perlu mengancam, bahkan ancaman secara terbuka kepada ibu kandung NS,” kata Rieke sembari menekankan pentingnya perlindungan terhadap Lisna.
Ia juga mendorong kepolisian agar tidak melihat kematian NS sebagai kasus yang berdiri tunggal. Dalam konteks ini, Rieke meminta polisi tidak hanya mengusut satu pelaku saja, yakni ibu tiri NS.
Sementara itu, kuasa hukum ibu kandung NS, Krisna Murti, menyampaikan ucapan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah membantu mengawal kasus kliennya. “Artinya bahwa negara sudah hadir untuk melindungi klien saya,” ujar dia.




