Baznas: Zakat tidak Digunakan untuk Makan Bergizi Gratis

mediaindonesia.com
5 jam lalu
Cover Berita

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI menegaskan bahwa Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) yang dihimpun dari para muzaki dan masyarakat tidak digunakan untuk mendanai program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penegasan ini bertujuan untuk memberikan kejelasan kepada publik terkait tata kelola dana umat.

Pimpinan Bidang Pengumpulan Baznas, Rizaludin Kurniawan, menyatakan bahwa pemanfaatan ZIS memiliki aturan penggunaan yang jelas dan tidak dapat dialihkan di luar peruntukan yang telah ditetapkan dalam syariat Islam.

"Kami tegaskan bahwa zakat, infak, dan sedekah yang dititipkan masyarakat kepada Baznas tidak digunakan sepersen pun untuk program Makan Bergizi Gratis. Seluruhnya disalurkan untuk kemaslahatan umat sesuai dengan ketentuan delapan asnaf," ujar Rizaludin dalam keterangan tertulisnya.

8 Golongan Penerima Zakat (Asnaf)

Sesuai syariat Islam, dana ZIS hanya dialokasikan untuk:

1. Fakir 5. Riqab (Hamba Sahaya) 2. Miskin 6. Gharimin (Terlilit Utang) 3. Amil 7. Fisabilillah 4. Muallaf 8. Ibnu Sabil (Musafir)
Pemisahan Anggaran Negara dan Dana Umat

Lebih lanjut, Rizaludin menjelaskan bahwa secara kelembagaan maupun sumber pendanaan, program MBG dan pengelolaan zakat berada pada sistem yang berbeda. Program MBG merupakan program pemerintah yang dibiayai melalui anggaran negara, sedangkan dana ZIS berasal dari amanah masyarakat.

"Penggunaan dana zakat tidak dapat dialihkan untuk program yang tidak masuk dalam kategori asnaf, termasuk program MBG," tambahnya. Hal ini sejalan dengan komitmen Baznas dalam menjaga kepercayaan publik melalui kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Prinsip 3A dalam Pengelolaan Baznas Dalam menjalankan operasionalnya, Baznas berpedoman pada prinsip 3A, yakni:
  • Aman Syar’i: Pengelolaan zakat harus sesuai dengan hukum dan syariat Islam.
  • Aman Regulasi: Pengelolaan zakat harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
  • Aman NKRI: Pengelolaan zakat harus mempererat persatuan bangsa dan tidak disalahgunakan untuk kegiatan yang melanggar hukum negara.

Implementasi program Baznas saat ini difokuskan pada pengentasan kemiskinan, peningkatan akses pendidikan, layanan kesehatan, pemberdayaan ekonomi, serta bantuan kemanusiaan bagi kelompok rentan.

Imbauan untuk Masyarakat

Rizaludin mengimbau masyarakat agar tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan terkait penggunaan dana zakat. Ia menegaskan bahwa amanah para muzaki tetap terjaga dan seluruh dana disalurkan secara tepat sasaran.

"Kami menjalankan tata kelola yang transparan dan akuntabel melalui pelaporan serta audit berkala sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik. Masyarakat bisa melihat laporan secara keseluruhan di website resmi Baznas," tutupnya. (RO/I-2)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Daftar Pevoli Asia yang Jadi Incaran Klub Liga Voli Korea: Megawati Hangestri Jadi Rebutan
• 7 jam lalutvonenews.com
thumb
BPJS Warga Miskin Dinonaktifkan, Komisi VIII Minta Layanan Tetap Jalan
• 23 jam lalutvrinews.com
thumb
Membaca risiko Sesar Lembang: Tiga zona kerentanan dari hulu ke hilir
• 23 jam laluantaranews.com
thumb
Terus Abaikan Board of Peace, Israel Bunuh Enam Orang di Gaza
• 6 jam lalurepublika.co.id
thumb
Sulsel Dorong Garam Jadi Komoditas Ekspor
• 3 jam laluharianfajar
Berhasil disimpan.