Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI menegaskan bahwa Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) yang dihimpun dari para muzaki dan masyarakat tidak digunakan untuk mendanai program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penegasan ini bertujuan untuk memberikan kejelasan kepada publik terkait tata kelola dana umat.
Pimpinan Bidang Pengumpulan Baznas, Rizaludin Kurniawan, menyatakan bahwa pemanfaatan ZIS memiliki aturan penggunaan yang jelas dan tidak dapat dialihkan di luar peruntukan yang telah ditetapkan dalam syariat Islam.
"Kami tegaskan bahwa zakat, infak, dan sedekah yang dititipkan masyarakat kepada Baznas tidak digunakan sepersen pun untuk program Makan Bergizi Gratis. Seluruhnya disalurkan untuk kemaslahatan umat sesuai dengan ketentuan delapan asnaf," ujar Rizaludin dalam keterangan tertulisnya.
Sesuai syariat Islam, dana ZIS hanya dialokasikan untuk:
1. Fakir 5. Riqab (Hamba Sahaya) 2. Miskin 6. Gharimin (Terlilit Utang) 3. Amil 7. Fisabilillah 4. Muallaf 8. Ibnu Sabil (Musafir)Lebih lanjut, Rizaludin menjelaskan bahwa secara kelembagaan maupun sumber pendanaan, program MBG dan pengelolaan zakat berada pada sistem yang berbeda. Program MBG merupakan program pemerintah yang dibiayai melalui anggaran negara, sedangkan dana ZIS berasal dari amanah masyarakat.
"Penggunaan dana zakat tidak dapat dialihkan untuk program yang tidak masuk dalam kategori asnaf, termasuk program MBG," tambahnya. Hal ini sejalan dengan komitmen Baznas dalam menjaga kepercayaan publik melalui kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Prinsip 3A dalam Pengelolaan Baznas Dalam menjalankan operasionalnya, Baznas berpedoman pada prinsip 3A, yakni:- Aman Syar’i: Pengelolaan zakat harus sesuai dengan hukum dan syariat Islam.
- Aman Regulasi: Pengelolaan zakat harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
- Aman NKRI: Pengelolaan zakat harus mempererat persatuan bangsa dan tidak disalahgunakan untuk kegiatan yang melanggar hukum negara.
Implementasi program Baznas saat ini difokuskan pada pengentasan kemiskinan, peningkatan akses pendidikan, layanan kesehatan, pemberdayaan ekonomi, serta bantuan kemanusiaan bagi kelompok rentan.
Imbauan untuk MasyarakatRizaludin mengimbau masyarakat agar tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan terkait penggunaan dana zakat. Ia menegaskan bahwa amanah para muzaki tetap terjaga dan seluruh dana disalurkan secara tepat sasaran.
"Kami menjalankan tata kelola yang transparan dan akuntabel melalui pelaporan serta audit berkala sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik. Masyarakat bisa melihat laporan secara keseluruhan di website resmi Baznas," tutupnya. (RO/I-2)





