BPJS Warga Miskin Dinonaktifkan, Komisi VIII Minta Layanan Tetap Jalan

tvrinews.com
7 jam lalu
Cover Berita

Penulis: Alfin

TVRINews, Jakarta

Kebijakan pembaruan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) berdampak pada penonaktifan sekitar 11 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Kebijakan ini memicu keresahan di berbagai daerah, termasuk Provinsi Bengkulu.

Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi Partai Golkar Dapil Bengkulu, Derta Rohidin, menyampaikan keprihatinan atas dampak kemanusiaan yang muncul, terutama bagi pasien penyakit kronis yang bergantung pada layanan rutin.

"Pemutakhiran data adalah keniscayaan agar bantuan sosial tepat sasaran. Namun, proses ini tidak boleh berjalan dengan cara yang mengejutkan masyarakat, apalagi sampai mengorbankan hak hidup pasien-pasien kronis yang membutuhkan perawatan rutin dan berkelanjutan," tegas Derta Rohidin, dalam keterangan pers yang diterima redaksi, Kamis, 26 Februari 2026.

Kebijakan tersebut merujuk pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026. Komisi VIII DPR RI yang membidangi urusan sosial, keagamaan, dan pemberdayaan perempuan mencatat kebijakan ini menimbulkan kegaduhan di lapangan.

Pasien gagal ginjal yang harus menjalani hemodialisa rutin menjadi kelompok paling terdampak. Sebagian baru mengetahui kepesertaan nonaktif saat tiba di fasilitas kesehatan sehingga harus menunda layanan medis.

Derta Rohidin menyoroti kondisi di daerah pemilihannya. Berdasarkan hasil reses dan aspirasi masyarakat, penonaktifan PBI JKN per 1 Januari 2026 memengaruhi sekitar 15.000 peserta di Kota Bengkulu.

“Di Bengkulu, saya mendapat laporan langsung dari masyarakat. Banyak warga yang tidak menyadari BPJS-nya nonaktif. Ketika hendak berobat rutin atau tiba-tiba sakit, barulah mereka tahu kartunya tidak bisa dipakai. Ini tentu menjadi kendala serius, terutama bagi keluarga miskin dan rentan yang sangat bergantung pada bantuan iuran dari pemerintah,” jelas Legislator Golkar Dapil Bengkulu ini.

Ia juga menemukan persoalan ketidaksesuaian data administrasi kependudukan.

“Di beberapa kesempatan, saya menemukan kasus kesalahan penulisan nama atau alamat yang berdampak pada tidak singkronnya data dengan DTSEN. Ini persoalan teknis yang dampaknya sangat besar bagi masyarakat kecil,” imbuhnya.

Sehari sebelumnya, Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengakui sosialisasi penghentian PBI JKN masih minim. Pemerintah memberi masa tenggang bagi peserta yang ingin mengajukan keberatan atau reaktivasi pada 25 Februari 2026.

Namun, Derta Rohidin menilai persoalan tidak berhenti pada kurangnya sosialisasi.

"Kementerian Sosial bersama BPS saat ini tengah melakukan ground check atau verifikasi lapangan. Tahap pertama difokuskan pada 106.153 pasien penyakit katastropik/kronis dan ditargetkan selesai pada 14 Maret 2026. Tahap kedua akan menyasar 11 juta peserta yang dinonaktifkan setelah Lebaran. Ini langkah yang baik, tetapi bagi pasien yang butuh cuci darah dua kali seminggu, menunggu verifikasi bukanlah pilihan. Mereka bisa meninggal dunia," ujar Derta dengan nada prihatin.

Derta Rohidin memberikan sejumlah rekomendasi kepada Kementerian Sosial dan BPJS Kesehatan. Ia meminta layanan PBI JKN bagi pasien kronis seperti gagal ginjal, jantung, kanker, serta kondisi gawat darurat tetap berjalan meski status administrasi masih diverifikasi.

"Meskipun status administrasinya dalam proses verifikasi, Rumah Sakit harus tetap memberikan pelayanan maksimal dan pemerintah pusat / daerah wajib menjamin pembiayaanya sementara waktu," tegasnya.

Ia juga menyarankan penghentian penonaktifan massal tanpa pemberitahuan lebih dulu. Daftar calon peserta yang akan dinonaktifkan perlu diumumkan di tingkat RT/RW atau desa dan kelurahan disertai masa transisi yang jelas. Validasi data harus melibatkan pendamping sosial serta pengurus lingkungan agar pencocokan data sesuai kondisi ekonomi warga.

Di tingkat daerah, pemerintah kabupaten dan kota didorong menyiapkan skema darurat melalui anggaran APBD untuk menanggung sementara warga terdampak yang sedang menjalani proses reaktivasi, seperti yang tengah diupayakan Pemerintah Kota Bengkulu.

"Jangan biarkan warga yang sedang sakit harus bolak-balik mengurus administrasi yang berbelit. Dinas Sosial dan fasilitas kesehatan harus bersinergi untuk memudahkan proses reaktivasi, bahkan bisa difasilitasi dari rumah sakit tempat pasien dirawat" ungkapnya.

Derta menegaskan pembaruan data DTSEN merupakan amanat Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 guna menciptakan satu data nasional yang akurat. Namun ia mengingatkan akurasi administrasi tidak boleh berdampak pada terhentinya layanan kesehatan warga miskin.

"Kami mengajak semua pihak baik Pemerintah pusat, pemerintah daerah, DPR, dan BPJS Kesehatan harus duduk bersama mencari solusi permanen. Jangan sampai ada lagi warga Indonesia mana pun yang meninggal dunia hanya karena statusnya 'nonaktif' di atas kertas, sementara secara faktual mereka masih hidup dalam garis kemiskinan. Keselamatan rakyat harus menjadi hukum tertinggi," pungkas Derta Rohidin.

Editor: Redaktur TVRINews

Komentar
1000 Karakter tersisa
Kirim
Komentar

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Wajah Baru Pasar Palmerah: Trotoar Akan Diperbaiki, Pedagang Tak Boleh Berjualan di Bahu Jalan
• 11 jam lalusuara.com
thumb
Permen 6/2026 Berlaku, Sekolah Aman Jadi Fokus Utama Kemendikdasmen
• 15 jam laludisway.id
thumb
ASN Kemenag Ditetapkan Tersangka Penganiayaan Anak Tiri hingga Tewas di Sukabumi
• 20 jam laluokezone.com
thumb
Pesawat Militer AS Tabrak Beton Saat Latihan di Filipina, 5 Orang Luka
• 22 jam laludetik.com
thumb
9 Bangunan Dibongkar untuk Proyek Flyover Bulak Kapal, Satu Masih Tunggu Kompensasi
• 16 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.