Jakarta, tvOnenews.com - Pengadilan Negeri (PN) Situbondo, Jawa Timur, mulai memberlakukan tindakan tanpa kompromi terhadap pelaku balap liar.
Tak tanggung-tanggung, majelis hakim menjatuhkan sanksi denda tertinggi sebesar Rp3.000.000 bagi siapa saja yang terjaring dalam aksi jalanan ilegal tersebut.
Humas PN Situbondo, Alto Antonio, menegaskan bahwa kebijakan ini bersifat final dan tidak bisa dinegosiasikan.
"Pengadilan menjatuhkan putusan denda maksimal terhadap pelaku aksi balap liar Rp3 juta, putusan tidak ada tawar menawar," tegas Alto saat ditemui di PN Situbondo pada Jumat (27/2).
Dalam sidang yang digelar hari ini, tercatat sebanyak 73 pelaku balap liar langsung divonis denda Rp3 juta per orang.
Bagi mereka yang tidak mampu atau enggan melunasi denda tersebut, konsekuensinya sangat berat; kendaraan mereka akan disita dan dilelang oleh pihak kejaksaan.
Ketegasan hakim ini didasari pada pertimbangan matang mengenai aspek keselamatan publik. Balap liar bukan hanya soal hobi yang salah tempat, tapi sudah menjadi ancaman nyata bagi nyawa orang lain.
"Pertimbangan hakim bahwa balap liar ini meresahkan masyarakat dan mengancam keselamatan jiwa pelaku dan juga orang lain," tambah Alto.
Menariknya, peringatan ini tidak hanya ditujukan bagi para pembalap atau joki. PN Situbondo juga membidik para penonton yang kerap meramaikan lokasi kejadian. Menurut pengadilan, eksistensi balap liar dipicu oleh hadirnya kerumunan penonton.
"Mendukung aksi balap liar seperti menonton itu sama saja karena tidak akan ada balap liar jika tidak ada penontonnya," jelas Antonio.
Para pelanggar diberikan tenggat waktu selama tujuh hari sejak putusan dijatuhkan untuk melunasi denda. Jika dalam sepekan pembayaran tidak dilakukan, maka Kejaksaan Negeri Situbondo akan segera memproses penyitaan dan pelelangan sepeda motor tersebut.
Langkah tegas ini mendapat apresiasi dari warga setempat. Fendi, salah satu warga Situbondo, mengaku lega dengan adanya sanksi maksimal ini.
Ia berharap aturan tersebut bisa menyurutkan nyali para pemuda yang sering ugal-ugalan di jalan.
"Kami tentu mendukung langkah tegas Pengadilan Negeri Situbondo, denda maksimal Rp3 juta itu, bisa menjadi efek jera kepada pemuda yang kerap melakukan balap liar yang membahayakan pengguna jalan lain," ujarnya. (ant/dpi)




