JAKARTA, KOMPAS.com – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima permohonan perlindungan dari Lisnawati, ibu kandung Nizam Syafei, yang diduga tewas akibat kekerasan.
Permohonan diajukan setelah Lisnawati mengaku menerima sejumlah ancaman dan teror dari nomor tak dikenal pasca pelaporan kasus tersebut.
Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati membenarkan lembaganya telah menerima pengajuan perlindungan dan langsung melakukan langkah awal berupa wawancara serta asesmen terhadap kondisi pemohon.
Baca juga: Diteror, Ibu Kandung Nizam yang Tewas Usai Dianiaya Ibu Tiri Minta Perlindungan LPSK
"Hari ini mereka mengajukan permohonan perlindungan mengingat kondisi Ibu Lisna saat ini dalam situasi fisik dan psikis yang sedikit mengalami gangguan. Tadi kami sudah melakukan wawancara singkat dan mengajukan asesmen berkaitan dengan kondisi fisik dan psikisnya," jelas Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati di kantor LPSK, Jumat (27/2/2026).
Sri menjelaskan, Lisnawati kini menjalani asesmen medis oleh dokter LPSK yang akan dilanjutkan dengan asesmen psikologis. Langkah ini dilakukan untuk menilai kondisi kesehatan serta tingkat ancaman yang dihadapi.
"Ibu Lisna menyampaikan bahwa pasca-pelaporan kasus tersebut, ia mengalami banyak ancaman, baik melalui WhatsApp (WA) maupun telepon, dari beberapa orang yang terus menghubunginya, sehingga mengganggu situasi psikologisnya," ungkapnya.
Selain perlindungan medis dan psikologis, Lisnawati juga mengajukan permohonan restitusi serta dukungan psikososial kepada LPSK.
Sebelumnya, Lisnawati mendatangi LPSK untuk mengajukan perlindungan setelah mengaku menerima teror dalam beberapa hari terakhir.
Baca juga: Ibu Tiri Tersangka Penganiayaan Bocah Sukabumi Ternyata ASN, Dinonaktifkan Sementara, Gaji 50 Persen
Permohonan itu diajukan menyusul kasus kematian Nizam yang diduga akibat kekerasan yang dilakukan ibu tirinya. Korban disebut mengalami sejumlah luka setelah dipaksa meminum air panas.
Kuasa hukum Lisnawati, Krisna Murti, mengatakan kliennya menerima pesan dan telepon dari nomor yang tidak dikenal.
"Intinya kami mau melaporkan, karena klien kami kemarin, beberapa hari ini terakhir, dia banyak WA atau telepon yang enggak jelas. Ya kan, WA, telepon yang enggak jelas," tutur Krisna Murti, pengacara Lisnawati ibu kandung Nizam di LPSK, Jumat (27/2/2026).
Menurut Krisna, langkah mengajukan perlindungan diambil untuk meminimalkan risiko yang mungkin timbul akibat teror tersebut.
"Makanya daripada kami berisiko tinggi, mendingan kami, sesuai dengan amanat Undang-Undang kita ke LPSK aja. Jadi artinya biar ada ketenangan juga untuk klien kami," ungkapnya.
Ia menambahkan, isi pesan yang diterima Lisnawati antara lain berisi ancaman agar tidak banyak berbicara mengenai kasus kematian anaknya.
"Ya, itu dia, ancaman-ancamannya, ya kan, ada yang seperti tadi dikatakan bahwa apa namanya, teror yang tadi kan, 'Kamu tinggal di mana?' Ya kan. 'Jangan banyak bicara,' katanya. 'Jangan banyak bicara lah,' gitu," jelasnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



