Penulis: Nisa Alfiani
TVRINews, Jakarta
Kementerian Pertanian (Kementan) memberikan penjelasan terkait kebijakan pembatasan impor unggas dan telur oleh Otoritas Pangan dan Obat Arab Saudi (Saudi Food and Drug Authority/SFDA). Kebijakan itu dinilai sebagai langkah sanitari berbasis kehati-hatian yang lazim diberlakukan dalam perdagangan internasional produk peternakan.
Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan, Agung Suganda, menyampaikan bahwa Indonesia memang masih masuk dalam daftar negara yang dibatasi masuknya produk unggasnya oleh Arab Saudi. Namun, ia menegaskan kebijakan tersebut bukan hal baru.
“Pembatasan itu bagian dari regulasi sanitari yang terus diperbarui mengikuti perkembangan penyakit unggas global sejak meningkatnya kasus avian influenza pada awal 2000-an,” jelas Agung dalam keterangan tertulis, Jumat (27/2/2026).
Agung menambahkan, dinamika kebijakan sanitari justru menjadi momentum pemerintah memperkuat daya saing Indonesia di pasar global. Menurutnya, peningkatan sistem kesehatan hewan mulai dari biosekuriti, surveilans penyakit, hingga penerapan zonasi dan kompartemen, menjadi syarat utama membangun kepercayaan internasional.
Ia menjelaskan Indonesia pertama kali masuk daftar temporary banned Arab Saudi pada 2004 akibat wabah avian influenza dunia. Kebijakan itu bersifat dinamis dan ditinjau secara berkala oleh otoritas negara tujuan.
Meski ada pembatasan, Agung memastikan dampaknya terhadap industri unggas nasional sangat terbatas karena pasar domestik masih menjadi penopang utama produksi. Indonesia merupakan produsen unggas terbesar di ASEAN, dengan populasi sekitar 3,9 miliar ekor.
“Kapasitas produksi nasional sudah melampaui kebutuhan dalam negeri. Ini kesempatan bagi industri untuk memperkuat hilirisasi dan membuka pasar ekspor,” ujar Agung.
Direktur Kesehatan Hewan Kementan, Hendra Wibawa, menambahkan bahwa kebijakan sanitari negara mitra bersifat rutin dan berbasis risiko. Pemerintah, kata dia, terus meningkatkan biosekuriti, surveilans, serta keterbukaan data penyakit untuk menyesuaikan standar internasional.
Pendekatan zonasi dan kompartemen disebut menjadi alat penting dalam membuka akses pasar. “Dengan zonasi, perdagangan bisa dilakukan secara aman berbasis risiko,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Hilirisasi Hasil Peternakan, Makmun, menyampaikan bahwa akses pasar unggas ke Arab Saudi masih berada dalam proses negosiasi. Untuk produk segar seperti karkas dan telur, izin ekspor belum diberikan.
“Yang sudah disetujui adalah produk olahan unggas yang telah melalui pemanasan hingga virus HPAI dinyatakan tidak aktif,” jelas Makmun.
Data menunjukkan ekspor produk olahan daging ayam HS 16023290 ke Arab Saudi mencapai 19 ton pada 2023 dengan nilai sekitar USD 294.654. Ekspor produk olahan ayam HS 210390 bahkan menembus lebih dari USD 132 juta pada 2024.
Pada 2025, Indonesia memperoleh izin ekspor produk unggas heat-treated retort sterilized seperti semur ayam, opor ayam, dan rendang ayam untuk konsumsi jemaah haji.
Kementan memastikan penguatan standar internasional terus dilakukan melalui peningkatan biosekuriti, surveilans penyakit, vaksinasi berbasis risiko, serta pengendalian distribusi unggas. Sistem sertifikasi veteriner juga diselaraskan dengan standar Organisasi Kesehatan Hewan Dunia (WOAH).
Pemerintah menegaskan akan melanjutkan dialog teknis dengan Arab Saudi untuk memperjelas persyaratan ekspor dan membuka peluang pemulihan akses pasar secara bertahap, terutama melalui jalur produk olahan.
Editor: Redaktur TVRINews





