- DPP PDI Perjuangan melarang kader mencari keuntungan finansial dari Program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui surat resmi.
- Instruksi yang ditandatangani 24 Februari 2026 itu menuntut kader mengawal ketat program bersumber APBN demi akuntabilitas.
- Pelanggaran terhadap instruksi ini akan dikenakan sanksi disiplin organisasi sesuai AD/ART partai.
Suara.com - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan mengeluarkan instruksi tegas kepada seluruh kadernya di Indonesia terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Melalui surat internal bernomor 940/IN/DPP/II/2026 yang diterima Suara.com dari salinan yang beredar, partai berlambang banteng moncong putih ini melarang keras anggotanya mengambil keuntungan finansial maupun material dari program pemerintah tersebut.
Surat yang ditandatangani Ketua DPP Komarudin Watubun dan Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto pada 24 Februari 2026 itu ditujukan kepada pengurus DPD dan DPC, anggota DPR/DPRD, serta seluruh kepala daerah dari PDI Perjuangan.
Dalam pertimbangannya, DPP PDI Perjuangan menyoroti bahwa pembiayaan Program MBG bersumber dari APBN, yang di dalamnya termasuk hasil realokasi anggaran pendidikan nasional.
PDIP menekankan bahwa anggaran pendidikan seharusnya diprioritaskan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, seperti gaji tenaga pengajar, peningkatan kualitas guru, serta sarana dan prasarana sekolah.
Oleh karena itu, penggunaan dana tersebut untuk program makan gratis harus dikawal dengan sangat ketat agar tidak terjadi penyimpangan.
Langkah tegas ini diambil menyusul adanya berbagai laporan dari masyarakat mengenai dinamika sosial dan kendala di lapangan. DPP PDIP mengaku menerima laporan terkait ketidaktepatan sasaran, kualitas makanan yang buruk, kasus keracunan, hingga munculnya dugaan praktik korupsi dan penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan Program MBG.
"PDI Perjuangan sebagai partai yang berwatak kerakyatan berkewajiban mengawal agar setiap program yang bersumber dari uang rakyat benar-benar tepat sasaran, transparan, akuntabel, serta tidak merugikan masyarakat," tulis surat tersebut.
Sehubungan dengan hal itu, DPP PDI Perjuangan memberikan tiga instruksi utama kepada seluruh kader di struktur partai, legislatif, maupun eksekutif:
Baca Juga: 5 Fakta Keracunan MBG Cimahi: Pengelola Minta Maaf, Menu Ini Diduga Jadi Penyebab
- Dilarang Keras Mencari Keuntungan
Kader dilarang memanfaatkan Program MBG untuk mencari keuntungan finansial pribadi maupun kelompok. - Menjaga Integritas
Kader wajib memastikan tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan yang dapat merusak kepercayaan rakyat terhadap partai. - Pengawalan Ketat di Daerah
Kader diinstruksikan mengawal pelaksanaan program di daerah masing-masing agar berjalan sesuai aturan, transparan, serta mengutamakan keselamatan masyarakat.
PDI Perjuangan menegaskan tidak main-main dengan instruksi ini. Dalam poin penutup surat tersebut ditegaskan bahwa setiap pelanggaran akan dianggap sebagai pelanggaran disiplin partai.
Kader yang terbukti melanggar akan dikenakan sanksi organisasi sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta peraturan internal partai. Langkah ini dilakukan demi menjaga garis perjuangan partai yang setia pada kepentingan rakyat.
Sementara itu, politisi PDIP M Guntur Romli membenarkan adanya surat tersebut. Menurutnya, surat itu ditujukan untuk internal partai.
"Betul, surat tersebut untuk internal Partai sebagai jawaban untuk menegaskan bahwa Partai selama ini tidak pernah mengijinkan adanya kepentingan orang per orang untuk ikut terlibat dalam “bisnis” MBG. Dengan adanya larangan tersebut sikap Partai sangat jelas. MBG adalah program pemerintah untuk rakyat dan dalam pelaksanaannya tidak boleh ada komersialisasi atas program kerakyatan tersebut," kata Guntur kepada wartawan, Jumat (27/2/2026).




