LPDP, Kontrak Negara, dan Ironi Kesejahteraan Dosen

kumparan.com
2 jam lalu
Cover Berita

Isu viral penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yang enggan kembali atau bahkan memilih menjadi warga negara lain tidak cukup dibaca sebagai soal moralitas dan nasionalisme semata. Persoalan ini harus ditarik ke ranah yang lebih tegas yaitu pada ranah hukum perikatan dan tanggung jawab negara terhadap kesejahteraan akademisi di dalam negeri.

LPDP bukan hibah tanpa syarat. Ia adalah perjanjian. Dalam perspektif hukum perdata, hubungan antara LPDP dan penerima beasiswa memenuhi unsur perikatan sebagaimana dikenal dalam rezim kontraktual: adanya kesepakatan, objek tertentu, dan sebab yang halal. Penerima beasiswa menandatangani kontrak dengan kewajiban kembali ke Indonesia serta mengabdi dalam jangka waktu tertentu. Negara, melalui LPDP, memenuhi prestasinya dengan membiayai pendidikan.

Jika penerima tidak kembali atau tidak memenuhi masa pengabdian, maka secara hukum terjadi wanprestasi. Konsekuensinya bukan sekadar celaan publik, tetapi dapat berupa kewajiban pengembalian dana, penalti, atau sanksi administratif. Negara memiliki dasar legal untuk menegakkan perjanjian itu. Namun, berhenti pada tudingan wanprestasi tanpa menguji konteks sosial-ekonomi di dalam negeri adalah pendekatan yang tidak komprehensif.

Kontrak yang Timbal Balik

Dalam hukum kontrak modern, asas keseimbangan (balance of contract) menjadi prinsip penting. Perjanjian tidak boleh hanya membebani satu pihak tanpa menjamin kepastian pada pihak lain. Di atas kertas, penerima LPDP berkewajiban kembali dan mengabdi. Tetapi kenyataannya, apakah negara sungguh-sungguh menyediakan ekosistem yang layak bagi pengabdian itu?

Banyak penerima LPDP adalah dosen atau calon dosen. Di sinilah ironi mencuat. Kesejahteraan dosen di Indonesia masih jauh dari memadai. Tunjangan profesi sering tersendat. Status kepegawaian antara PNS, PPPK, dan dosen tetap yayasan menimbulkan disparitas. Beban administrasi menumpuk, sementara dukungan riset minim.

Dalam sejumlah kasus, dosen bergelar doktor masih bergulat dengan ketidakpastian honorarium dan keterlambatan pembayaran tunjangan. Bagaimana mungkin negara menuntut kepastian pengabdian, sementara kepastian kesejahteraan belum dijamin?

Konstitusi menjamin hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Ketikanegara melalui LPDP mewajibkan alumni kembali dan bekerja di dalam negeri, negara secara implisit memikul kewajiban konstitusional untuk memastikan standar kelayakan itu terpenuhi.

Jika seorang doktor lulusan luar negeri kembali dan mendapati sistem yang tidak mendukung pengembangan akademiknya—riset tak didanai, jenjang karier stagnan, tunjangan tersendat—maka secara moral negara berada dalam posisi problematik. Ia menuntut pelaksanaan kewajiban kontraktual, tetapi belum optimal memenuhi tanggung jawab strukturalnya.

Di sinilah diskursus hukum bertemu dengan realitas kesejahteraan dosen. Wanprestasi individual bisa saja terjadi. Tetapi kegagalan sistemik negara menciptakan ekosistem akademik yang sehat juga merupakan bentuk kelalaian kebijakan.

Brain Drain atau Policy Failure?

Fenomena talenta yang enggan kembali kerap disebut sebagai brain drain. Namun, istilah itu sering menyederhanakan persoalan. Brain drain tidak selalu lahir dari lemahnya nasionalisme. Ia bisa menjadi indikator policy failure—kegagalan kebijakan dalam menciptakan daya tarik domestik. Bila gaji dosen di luar negeri jauh lebih kompetitif, dukungan riset lebih kuat, dan sistem meritokrasi lebih jelas, maka pilihan untuk bertahan di luar negeri menjadi rasional secara profesional. Hukum memang mengikat kontrak, tetapi kebijakan publik menentukan daya hidup kontrak itu. Penegakan hukum tanpa reformasi struktural hanya akan melahirkan ketegangan baru. Negara bisa saja menagih pengembalian dana kepada alumni yang tidak pulang. Tetapi apakah itu menyelesaikan akar persoalan? Ataukah justru mempertegas jarak antara negara dan generasi terdidik? Isu viral LPDP harus menjadi momentum pembenahan dua sisi sekaligus. Pertama, penguatan aspek hukum: seleksi yang lebih ketat terhadap komitmen pengabdian, transparansi kontrak, dan penegakan sanksi yang konsisten bagi pelanggaran. Tanpa ketegasan, keadilan bagi penerima yang patuh akan tercederai.

Kedua, reformasi kesejahteraan dan tata kelola dosen. Negara tidak cukup hanya memproduksi doktor. Negara harus menjamin ekosistem akademik yang sehat: kepastian tunjangan profesi, dukungan riset berkelanjutan, jenjang karier berbasis merit, serta perlindungan hukum bagi dosen dari tekanan politik dan birokrasi. Jika tidak, LPDP hanya akan menjadi pabrik gelar, bukan pabrik kemajuan.

Nasionalisme yang dewasa bukan sekadar menuntut loyalitas, melainkan menghadirkan keadilan. Penerima LPDP wajib menepati kontraknya. Itu prinsip hukum. Tetapi negara juga wajib menepati janjinya secara substansial: menghadirkan ruang pengabdian yang bermartabat dan sejahtera.

Isu viral ini seharusnya tidak berhenti pada kecaman terhadap individu. Ia harus menjadi cermin bagi negara: apakah kita telah memperlakukan dosen dan akademisi sebagai pilar strategis bangsa, atau sekadar angka dalam laporan anggaran? Jika negara ingin talenta terbaik kembali dan bertahan, maka kepastian hukum harus berjalan seiring kepastian kesejahteraan. Tanpa itu, kontrak hanya menjadi teks. Dan teks, tanpa keadilan, mudah kehilangan maknanya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Putra Justin Trudeau Restui Hubungan Sang Ayah dengan Katy Perry
• 16 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Harga Emas Menguat Tipis, Pasar Tunggu Hasil Perundingan Nuklir AS-Iran
• 14 jam laluidxchannel.com
thumb
Jalur Mudik di Jawa Barat Dipastikan Aman dan Nyaman
• 22 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Kemenkes Jelaskan Temuan 2 Kasus Campak WNA Australia yang Sempat ke RI
• 22 jam lalukumparan.com
thumb
Tunggakan Iuran JKN di Wilayah II Capai Ratusan Miliar, Peserta Mandiri Jadi yang Terbanyak
• 21 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.