Jakarta – Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Kemenpora) menegaskan sikap tanpa toleransi terhadap dugaan pelecehan seksual dan tindak kekerasan yang menimpa atlet.
Penegasan tersebut disampaikan Menteri Pemuda dan Olahraga, Erick Thohir, menyusul munculnya dugaan kasus pelecehan seksual dan kekerasan fisik di lingkungan Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) yang melibatkan pelatih kepala tim panjat tebing Indonesia berinisial HB.
- tvOnenews/Ilham Giovani Pratama
Erick menyatakan, apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, pelaku harus dijatuhi sanksi paling berat berupa larangan terlibat dalam kegiatan olahraga seumur hidup.
Selain itu, jika ditemukan unsur pidana, termasuk pelanggaran terhadap Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, maka proses hukum harus ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Erick, olahraga merupakan sarana pembentukan karakter generasi muda sekaligus instrumen untuk mengangkat martabat bangsa melalui prestasi di level nasional dan internasional.
Karena itu, segala bentuk pengabdian dan dedikasi atlet dalam mengharumkan nama Indonesia tidak boleh ternodai oleh tindakan yang mencederai nilai kemanusiaan maupun melanggar hukum.
Kemenpora menegaskan komitmennya untuk memastikan perlindungan terhadap atlet dan mendorong penanganan kasus dilakukan secara tegas serta transparan.
(aes)



