Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP Tunas mewajibkan platform digital perlu menerapkan standar tertentu untuk perlindungan anak. Salah satunya dengan verifikasi usia untuk menyaring konten yang sesuai.
Namun, Ketua Umum Asosiasi Ecommerce Indonesia (iDEA) Hilmi Adrianto menyoroti potensi dampak serius dari kewajiban verifikasi usia. Pasalnya, belum ada standar teknis yang jelas dan seragam.
“Kewajiban verifikasi usia yang belum memiliki standar teknis yang jelas dan seragam berpotensi menimbulkan risiko privasi dan keamanan data, meningkatkan biaya kepatuhan serta menciptakan fragmentasi sistem antar-platform,” kata Hilmi dalam Media Briefing Kadin Indonesia, Jumat (27/2).
Hilmi menilai mekanisme verifikasi usia seharusnya fokus untuk membuat lingkungan digital menjadi lebih aman sejak desain. Bukan sekadar mengecualikan anak dari platform.
Jika berorientasi pada pengecualian anak dari platform digital, maka akan mengganggu akses layanan digital yang esensial. Jika diterapkan secara kaku dan seragam, Hilmi menilai aturan ini berpotensi membatasi akses remaja terhadap layanan komunikasi, pendidikan, dan transaksi digital yang sudah menjadi bagian dari aktivitas keseharian.
iDEA melihat potensi ini setelah melihat kerangka usulan yang muncul pascapemerintah menerbitkan PP Tunas. Setelah PP Tunas terbit, Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi akan menyusun peraturan pelaksanaan dalam bentuk peraturan menteri.
“Peraturan tersebut baru kemudian dikeluarkan pada Januari 2026, di mana konsultasi publik dibuka dengan memberikan masukan tertulis dan dalam waktu mungkin sampai di Maret 2026 ditargetkan selesai,” katanya,
Namun jika melihat kerangka usulan yang diajukan, iDEA melihat bahwa pembatasan akses yang terlalu luas berisiko menghambat tujuan dari literasi digital jangka panjang di Indonesia. Hal tersebut akan membatasi kemampuan anak untuk berinteraksi dengan teknologi secara konstruktif.
Selain itu, dampak terhadap ekosistem digital, ketidakpastian dan rigiditas dari implementasi dapat mempengaruhi persepsi risiko investasi. Begitu juga dengan daya saing ekosistem digital Indonesia.
“Dalam jangka panjang, tentunya situasi ini bisa menghambat inovasi, memperlambat pertumbuhan ekonomi digital Indonesia, dan mengurangi investasi di sektor digital,” ujar Hilmi.
Hilmi menjelaskan, hal tersebut terjadi karena beban kepatuhan dan compliance cost yang sangat tinggi seperti kewajiban verifikasi usia, pelaporan, dan evaluasi risiko berulang dapat meningkatkan biaya operasional secara signifikan. “Terutama bagi startup dan pelaku usaha menengah serta berpotensi memperlambat inovasi,” katanya.
Verifikasi Usia BerlapisUntuk itu, iDEA merekomendasikan mekanisme verifikasi usia juga perlu diterapkan secara berlapis. Ia mengusulkan perlu peran dari operating system atau OS dan App Store sebagai penjaga gerbang atau gatekeeper dalam proses verifikasi awal. Verifikasi ini kemudian dikombinasikan dengan mekanisme pengawasan di level platform atau edge assurance.
“Tujuannya adalah untuk bisa saling melengkapi serta meningkatkan efektivitas dan menghindari beban teknis yang berulang,” ujar Hilmi.
Hilmi menegaskan pentingnya pelibatan multi-stakeholder secara aktif dalam penyusunan dan implementasi regulasi turunan PP Tunas. Dengan mempertimbangkan masukan industri, regulator diharapkan dapat merumuskan aturan yang adaptif, implementatif, serta mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan anak dan keberlanjutan ekonomi digital nasional.
Sementara itu, Kepala Badan Ekosistem Digital Kadin Indonesia Firlie H Ganinduto menilai kunci keberhasilan transformasi ekonomi digital terletak pada regulasi yang adil, implementatif, dan melalui dialog yang nyata bagi industri. “Tanpa itu regulasi berisiko menjadi beban dan bukan solusi,” kata Firlie.
Firlie menyatakan, industri digital bukan menolak regulasi tersebut. Industri hanya membutuhkan regulasi yang jelas dan berkeadilan.
Karena itu, Hilmi mengharapkan regulasi tersebut tidak boleh disusun secara terburu-buru. “Karena regulasi yang terburu-buru ini berisiko menimbulkan tiga hal yang serius,” ujar Firlie.
Risiko pertama, regulasi sulit diimplementasikan di lapangan. Risiko kedua, menciptakan ketidakpastian usaha. Risiko ketiga, dapat menghambat inovasi dan investasi digital.
“Jika tujuan kita adalah melindungi maka regulasinya harus realistis terhadap model bisnis digital yang ada dan bukan ideal di atas kertas tetapi sulit dijalankan,” kata Firlie.
Konten Dewasa masuk ke Platform Digital AnakSebelumnya, Wakil Menteri Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nezar Patria menyoroti mudahnya konten-konten dewasa masuk ke dalam platform digital atau lini masa anak-anak. Nezar mengatakan hal ini terjadi dikarenakan adanya celah verifikasi usia anak.
Nezar mengatakan anak-anak cenderung melakukan manipulasi usia saat mendaftar di platform digital untuk menghindari batasan umur. Kondisi ini mendesak platform digital untuk tidak lagi hanya mengandalkan deklarasi tanggal lahir untuk mengenali usia penggunanya, melainkan mulai menerapkan teknologi deteksi usia berbasis perilaku atau age inferential.
"Platform umumnya digerakkan oleh mesin tanpa verifikasi mendalam. Ketika anak memalsukan umur, sistem menganggap mereka sudah 18 tahun, konten-konten dewasa, bahkan konten seksual, terpapar bebas ke mereka," tegas Nezar dalam pernyataan tertulis, dikutip Rabu (4/2).
Menghadapi tantangan tersebut, Kemkomdigi mendorong Penyelenggara Sistem Elektronik atau PSE untuk mengadopsi solusi teknologi yang lebih canggih. Hal ini sebagai bagian dari implementasi PP Tunas.
Nezar mengatakan, teknologi age inferential memungkinkan algoritma platform untuk membaca kecenderungan perilaku pengguna. Meskipun pengguna tidak menyatakan usia sebenarnya, sistem bisa melakukan profiling berdasarkan konten yang dikonsumsi.
“Jika terdeteksi pola konsumsi anak, namun berada di akun dewasa, sistem otomatis memblokir akses ke konten berbahaya," ujar Nezar.




