Hakim: Kerugian Perekonomian Negara Rp171,99 triliun dalam Kasus Minyak Bersifat Asumtif

viva.co.id
4 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus berpendapat kerugian perekonomian negara sebesar Rp171,99 triliun terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada periode 2018–2023, bersifat asumtif.

Hakim anggota Sigit Herman Binaji menyatakan perhitungan kerugian perekonomian negara tersebut dihitung oleh ahli perekonomian negara Nailul Huda dan Wiko Saputra, yang merupakan kemahalan harga dari pengadaan bahan bakar minyak (BBM), yang berdampak pada beban ekonomi yang ditimbulkan dari harga tersebut.

Baca Juga :
China Pecat 5 Jenderal dari Anggota Parlemen Nasional, Apa Masalahnya?
Divonis 15 Tahun Penjara, Kerry Riza: Saya Akan Terus Cari Keadilan

"Majelis Hakim menegaskan perhitungan itu banyak faktor yang memengaruhi, tidak pasti, dan tidak nyata, sehingga belum dapat dibuktikan adanya kerugian perekonomian negara," ucap hakim Sigit dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jumat dini hari.

Hakim Sigit menambahkan hal itu berlaku pula pada perhitungan keuntungan ilegal alias illegal gain dalam kasus tersebut yang sebesar 2,62 miliar dolar Amerika Serikat (AS).

Muhammad Kerry Adrianto Riza
Photo :
  • Istimewa

Disebutkan bahwa keuntungan ilegal didapat dari selisih antara harga perolehan impor BBM yang melebihi kuota dengan harga perolehan minyak mentah dan BBM dari kilang yang bersumber dari dalam negeri, yang dinilai pula asumtif.

Dengan demikian, Majelis Hakim hanya sependapat dengan perhitungan kerugian keuangan negara antara lain sebesar Rp9,42 triliun; 6,03 juta dolar AS; 2,73 miliar dolar AS; serta Rp25,44 triliun dalam kasus itu, yang merupakan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada hasil laporan pemeriksaan investigatif.

Oleh karenanya, hakim Sigit mengungkapkan pihaknya mendasarkan kerugian negara terhadap kasus tersebut pada perhitungan BPK, yang sudah nyata dan pasti terdapat kerugian keuangan negara dalam penjualan solar nonsubsidi.

Hal itu, kata dia, sesuai dengan penjelasan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan, "yang dimaksud secara nyata telah ada kerugian keuangan negara merupakan kerugian yang sudah dapat dihitung jumlahnya berdasarkan hasil temuan instansi yang berwenang atau akuntan publik yang ditunjuk".

"Berdasarkan rangkaian pertimbangan di atas, maka unsur dapat merugikan keuangan negara dapat terpenuhi," tutur hakim Sigit.

Adapun dalam dakwaan, kasus korupsi minyak mentah diduga merugikan negara senilai Rp285,18 triliun, yang meliputi kerugian keuangan negara sebesar 2,73 miliar dolar AS dan Rp25,44 triliun; kerugian perekonomian negara Rp171,99 triliun; serta keuntungan ilegal 2,62 miliar dolar AS.

Baca Juga :
Anak Riza Chalid Divonis 15 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Minyak
Korupsi Triliunan, Mantan Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan Divonis 9 Tahun Penjara
Kerry Riza Sebut Tuduhan BBM Oplosan Menghukum Dirinya Sebagai Penjahat Paling Dibenci

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
2 Negara Muslim "Perang Terbuka", China Turun Gunung
• 40 menit lalucnbcindonesia.com
thumb
Antrean Mengular, 5 Ton Beras Gratis Diserbu Warga Padang
• 3 jam laludetik.com
thumb
Israel Jadi Basis Jet Siluman AS, Khamenei Masuk Fasilitas Bawah Tanah — Aroma Perang Makin Pekat
• 5 jam laluerabaru.net
thumb
KPK Tetapkan dan Tangkap Satu Tersangka Baru Kasus Dugaan Suap Ditjen Bea Cukai
• 23 jam laluidxchannel.com
thumb
KPAI Puji Polri Gercep Bongkar Kasus Jual Beli Bayi: Anak-anak Terselamatkan
• 3 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.