Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah Amerika Serikat sepakat menurunkan tarif timbal balik atau resiprokal menjadi sebesar 15% untuk impor dari Indonesia.
Kesepakatan tarif resiprokal menjadi tak pasti setelah Mahkamah Agung AS menggugurkan kebijakan yang telah ditetapkan Presiden AS Donald Trump tersebut. Keputusan MA tersebut terjadi sesaat AS-Indonesia telah menandatangani kesepakatan perdagangan resiprokal dengan tarif yang diberikan AS sebesar 19%.
“Sekarang dapat diskon jadi 15%,” kata Airlangga di kantor Kemenaker, Jakarta, Jumat (27/2).
Airlangga menjelaskan, tarif 15% merupakan tarif global yang saat ini disepakati dan langsung berlaku. Sementara pembahasan lain terkait aturan teknis ART tetap berjalan, namun implementasinya masih menunggu proses lanjutan.
“Tarif kan global tarif 15%. Maka yang berlaku adalah global tarif yang 15 %,” kata dia.
Terkait ART yang sebelumnya sempat didiskusikan, Airlangga menegaskan kesepakatan tersebut tidak dibatalkan. Namun, pemberlakuannya baru dilakukan setelah melewati masa transisi dan proses ratifikasi.
“Enggak batal. Itu kan baru berlaku sesudah 90 hari dan sesudah ratifikasi,” katanya.
Meski demikian, Airlangga menegaskan bahwa pengenaan tarif tersebut tidak mengubah ketentuan untuk sejumlah komoditas tertentu. Ia mengklaim pemerintah tetap mempertahankan tarif nol persen untuk beberapa komoditas yang telah disepakati sebelumnya.




