Dishub: Tarif Parkir Rp 222.000 RS Ananda Babelan Tak Sesuai Perda

kompas.com
3 jam lalu
Cover Berita

BEKASI, KOMPAS.com – Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bekasi, Amarulloh, mengatakan, tarif parkir di Rumah Sakit Ananda Babelan, Kabupaten Bekasi, tidak sesuai dengan ketentuan peraturan daerah.

Hal ini menjadi temuan Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi usai melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke rumah sakit tersebut, Kamis (26/2/2026).

Sidak dilakukan menyusul kabar viral mengenai keluarga pasien yang mengaku dikenakan tarif parkir sepeda motor hingga Rp 222.000.

"Tarif yang diberlakukan itu tidak sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2025," ujar Amarulloh saat dikonfirmasi, Jumat (27/2/2026).

Amarulloh menjelaskan, berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2025, tarif parkir sepeda motor untuk satu jam pertama sebesar Rp 2.000. Sementara itu, tarif parkir mobil berkisar antara Rp 4.000-5.000, tergantung jumlah sumbu kendaraan.

Menurut Amarulloh, penerapan tarif parkir di RS Ananda Babelan yang tidak memiliki batas maksimal waktu dan pembayaran tidak sesuai regulasi yang berlaku.

Baca juga: Warga Kaget Bayar Parkir RS Ananda Babelan Rp 222.000, padahal Hanya 3 Hari

"Tidak ada maksimal itu salah. Pihak manajemen mengakui juga kesalahannya. Katanya kelalaian ada di karyawan," ujarnya.

Ia menegaskan, sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2025, tarif sepeda motor dihitung Rp 2.000 untuk satu jam pertama.

"Jadi berdasarkan kalau tiga hari itu harusnya Rp 6.000," kata Amarulloh.

Menindaklanjuti kasus ini, Dishub akan mengevaluasi perizinan pengelolaan parkir di rumah sakit tersebut.

"Sudah kami jelaskan terkait itu. Dan mereka harus siap memperbaiki semua," ujarnya.

Meski demikian, Amarulloh memastikan RS Ananda Babelan memiliki perizinan pengelolaan parkir.

Terkait apakah ada sanksi yang dikenakan mengenai dugaan pelanggaran Perda, Ia menjelaskan kewenangan berada di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai penegak peraturan daerah.

"Kami akan laporkan kasus ini ke satpol PP karena sebagai penegak Perda. Jadi perlu perbaikan sistem dan ditinjau ulang," ucapnya.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }
Duduk perkara

Sebelumnya diberitakan, Syamsuri, warga Desa Hurip Jaya, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, terkejut lantaran biaya parkir sepeda motor yang harus ia bayarkan di Rumah Sakit Ananda Babelan mencapai Rp 222.000.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kreator TikTok Ini Bagikan Tips Gaya Hidup dan Pola Makan saat Ramadan
• 8 jam lalukumparan.com
thumb
Astaga! Niat Mencari Kerja, 11 Pria Malah Berakhir di Medan Perang
• 23 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Menaker Sebut BHR Ojol 2026 Lebih Besar, Aturan Tunggu Konsultasi dengan Prabowo
• 3 jam lalubisnis.com
thumb
MBG Program Andalan Tuai Sorotan, Presiden Diyakini Tetap Pertahankan
• 9 jam laluharianfajar
thumb
Bank Panin Cetak Laba Rp 2,87 Triliun Sepanjang 2025
• 7 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.