JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi mengecam jaringan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) modus perdagangan bayi yang diungkap Direktorat PPA dan PPO Bareskrim Polri belakangan ini.
Arifah menegaskan anak tidak bisa diperlakukan sebagai komoditas yang diperjualbelikan. Ia pun mengapreiasi langkah kepolisian yang berhasil membongkar jaringan TPPO tersebut.
"Perdagangan bayi adalah pelanggaran berat terhadap hak anak untuk hidup, diasuh, dan dilindungi. Anak bukan komoditas yang dapat diperjualbelikan dengan alasan apapun," kata Arifah Fauzi di Jakarta, Jumat (27/2/2026).
"Kami mengapresiasi kerja keras tim Direktorat PPA dan PPO Bareskrim Polri yang berhasil melakukan pengembangan dan pendalaman dari kasus penculikan anak B di Kota Makassar, sehingga dapat membongkar jaringan lain yang lebih terorganisasi."
Baca Juga: LPSK Pastikan Perlindungan 13 Korban TPPO di Maumere, Soroti Indikasi Eksploitasi Seksual
Menteri PPPA menambahkan, perdagangan bayi adalah kejahatan serius yang merampas hak paling mendasar anak sejak awal kehidupannya.
Arifah karena itu menegaskan Kementerian PPPA berkomitmen mengawal penanganan kasus dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menyiapkan langkah perlindungan dan pemenuhan hak anak sebagai langkah krusial agar kejahatan serupa tidak kembali terulang.
"Tindakan ini merupakan bagian dari jaringan terorganisasi yang memanfaatkan kerentanan keluarga. Penegakan hukum harus berjalan maksimal," kata Arifah dikutip Antara.
"Setiap pihak yang terlibat dalam jaringan perdagangan bayi harus bertanggung jawab agar tidak ada ruang bagi praktik serupa ke depannya."
Diberitakan KompasTV sebelumnya, polisi telah menetapkan 12 tersangka kasus jual beli bayi. Pihak berwenang juga menyelamatkan tujuh bayi yang saat ini masih dalam proses asesmen oleh Kementerian Sosial.
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- jaringan perdagangan bayi
- tppo
- tppo perdagangan bayi
- menteri pppa
- jual beli bayi





