Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah masih mematangkan skema pemberian tunjangan hari raya (THR) dan bantuan hari raya (BHR) bagi pengemudi ojek online (ojol). Pembahasan dilakukan setelah pemerintah melakukan pertemuan dengan sejumlah perusahaan aplikasi transportasi digital atau aplikator.
Isu pemberian THR bagi pekerja berbasis platform kembali menjadi sorotan menjelang Lebaran tahun ini. Pemerintah menyatakan ingin memastikan kebijakan yang diambil dapat memberikan manfaat lebih luas bagi para pengemudi.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengatakan pemerintah saat ini masih melakukan pembahasan internal sebelum keputusan resmi diumumkan.
"Kemudian terkait dengan THR BHR, tentu saya dan Pak Menko kita harus konsultasi dulu dengan Pak Presiden," kata Yassierli dalam konferensi pers.
- Grab Indonesia Pastikan Driver Dapat Bonus Hari Raya!
- Asosiasi Aplikasi Ojol Bilang Begini Soal THR 2026 Buat Driver
Keputusan final mengenai kebijakan tersebut kemungkinan akan dibahas dalam pertemuan pemerintah dengan Presiden pada awal pekan depan.
"Beliau hari Senin mungkin kita bisa temui nanti atau hari Selasa. Nanti dari situ nanti kita akan laporkan semua terkait dengan pertemuan kami dengan aplikator," ujarnya.
Sebelumnya, pemerintah juga telah menggelar pertemuan dengan perusahaan penyedia layanan transportasi berbasis aplikasi untuk menyamakan pandangan terkait skema bantuan hari raya bagi pengemudi.
Pembahasan tersebut dilakukan agar kebijakan yang diterapkan dapat diterima oleh seluruh pihak, baik perusahaan maupun mitra pengemudi.
"Jadi kita melakukan pertemuan dengan aplikator beberapa hari yang lalu, intinya sama. Jadi kita terus menyamakan persepsi," ujarnya.
Selain itu, pemerintah juga ingin memperluas jumlah penerima manfaat dalam kebijakan tersebut serta ingin memastikan skema yang disiapkan lebih baik dibanding tahun-tahun sebelumnya.
"Dan kita ingin memastikan bahwa memang THR tahun ini itu lebih baik dan penerima manfaatnya juga lebih luas," kata Yassierli.
Sementara itu, pemerintah juga tengah menyiapkan surat edaran terkait pemberian THR bagi pekerja secara umum menjelang Hari Raya Idulfitri tahun ini.
"Makanya nanti detailnya akan kami laporkan setelah pertemuan dengan Presiden," ujar Yassierli.
(dem/dem) Add as a preferred
source on Google




