Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami asal-usul uang tunai senilai lebih dari Rp5,19 miliar yang ditemukan dalam penggeledahan dua apartemen yang diduga digunakan sebagai safe house oleh pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, uang tersebut ditemukan penyidik dalam lima koper saat penggeledahan di apartemen kawasan Jakarta Pusat dan Ciputat, Tangerang Selatan.
Advertisement
“Penyidik menemukan uang tunai dalam berbagai mata uang asing dan rupiah dengan total lebih dari Rp5,19 miliar yang disimpan dalam lima buah koper,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (27/2/2026).
KPK menduga uang tersebut berasal dari praktik korupsi terkait pengaturan jalur masuk impor barang serta pengurusan cukai di lingkungan DJBC.
Menurut Asep, sejak November 2024 seorang pegawai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea dan Cukai berinisial SA diduga menerima dan mengelola uang dari para pengusaha barang kena cukai dan importir atas perintah atasannya di bidang intelijen penindakan.
Uang itu kemudian disimpan di sebuah apartemen di Jakarta Pusat yang disewa khusus sebagai safe house sejak pertengahan 2024.
“Uang yang dikumpulkan dan dikelola oleh SA tersebut disimpan di apartemen yang berlokasi di Jakarta Pusat sebagai safe house yang telah disewa sejak pertengahan tahun 2024,” ujar Asep.
Ia menjelaskan, dana tersebut diduga digunakan sebagai dana operasional sejak pejabat intelijen terkait mulai menjabat.




