Grid.ID - Perang sarung di Grobogan ternyata berujung maut. Berawal dari ajakan lewat WhatsApp usai tarawih dan tewaskan satu pelajar.
Seorang pelajar SMP kelas IX berinisial ZMR (16) meninggal dunia setelah diduga terlibat perang sarung bersama teman-temannya di Desa Termas, Kecamatan Karangrayung, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, Rabu (26/2/2026) malam.
Berikut kronologi perang sarung di Grobogan berujung maut. Kejadian itu berawal dari ajakan lewat WhatsApp usai tarawih dan tewaskan satu pelajar.
Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Rizky Ari Budianto menjelaskan urutan kejadian berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para saksi dan pihak yang dimintai keterangan.
Ajakan Melalui WhatsApp Setelah Tarawih
Insiden tersebut bermula seusai Salat Tarawih sekitar pukul 21.45 WIB. Korban menghubungi lima rekannya yang sebaya lewat pesan WhatsApp untuk mengajak bermain perang sarung.
Ajakan itu disetujui, lalu mereka sepakat berkumpul di lapangan sepak bola Desa Termas sekitar pukul 23.20 WIB. Sesampainya di lokasi, keenam remaja yang masih tinggal bertetangga itu membagi diri menjadi dua kelompok dengan komposisi tiga lawan tiga.
Mereka kemudian saling berhadapan secara satu lawan satu sambil menggunakan sarung yang bagian ujungnya diikat simpul supaya terasa lebih keras saat diayunkan.
"Keterangan saksi, korban tidak dikeroyok. Tapi berkelahi satu lawan satu menggunakan sarung secara bersamaan. Ujung sarung diikat simpul menjadi keras. Ini perkelahian yang mengakibatkan korban meninggal," kata Rizky, dikutip dari Kompas.com.
Korban Lemas dan Pingsan
Di tengah aksi tersebut, korban tiba-tiba terlihat lemas dan mengalami kesulitan bernapas hingga akhirnya jatuh tersungkur dan pingsan.
"Awalnya lemas dan kesulitan bernapas hingga akhirnya jatuh tersungkur dan pingsan," ujar Rizky.
Aksi perang sarung itu akhirnya dihentikan. Rekan-rekannya kemudian membawa korban ke tepi lapangan sebelum mengantarkannya pulang dalam keadaan masih tidak sadar.
Keluarga yang diliputi kepanikan langsung membawa korban ke Puskesmas Karangrayung. Namun sayangnya, korban tidak berhasil diselamatkan.
Selanjutnya, jenazah dievakuasi ke RSUD Dr Soedjati Soemodiardjo untuk menjalani autopsi oleh tim Biddokkes Polda Jawa Tengah.
Enam Remaja Diamankan
Dalam proses penyelidikan kasus ini, Unit PPA Satreskrim Polres Grobogan mengamankan enam anak berusia antara 14 hingga 18 tahun guna pemeriksaan lanjutan. Dari total enam anak tersebut, lima di antaranya diketahui masih berstatus sebagai pelajar.
"Kami amankan enam anak yang semuanya tetangga korban. Untuk peran mereka masih didalami," kata Rizky.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Grobogan mengamankan 13 orang yang terlibat aksi perang sarung selama bulan Ramadan. Para pelaku berasal dari sejumlah kecamatan di Kabupaten Grobogan dan ditangkap dalam kurun waktu 1 hingga 20 Maret 2025.
Bentrok yang menggunakan senjata tajam itu terjadi di beberapa lokasi, di antaranya Desa Ngraji Purwodadi, Desa Getasrejo Grobogan, Desa Karangwader Penawangan, Desa Pulokulon, serta Desa Sumberjosari Karangrayung.
“Jumlah tersangka 13 orang terdiri dari 5 orang dewasa dan 8 orang anak di bawah umur,” ungkap Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Agung Joko Haryono di aula jananuraga Mapolres, dikutip dari TribunMedan.com.
Selain menangkap para pelaku yang semuanya berasal dari Kabupaten Grobogan, petugas juga menyita 35 senjata tajam dengan beragam jenis, seperti celurit, samurai, gerigi besi, hingga busur lengkap dengan anak panah. AKP Agung menyebutkan bahwa para pelaku beralasan tindakan tersebut dilakukan hanya untuk menunjukkan keberadaan atau jati diri mereka.
“Ada komunikasi sebelumnya di antara mereka, baik melalui medsos maupun ketemu langsung untuk melakukan perang sarung,” jelas AKP Agung.
Para tersangka akan dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara.
Ia juga mengajak seluruh masyarakat, terutama kalangan remaja dan pelajar, agar tidak terlibat dalam aksi perang sarung yang bisa membahayakan diri sendiri maupun orang lain, apalagi jika disertai penggunaan senjata tajam atau benda berbahaya lainnya.
“Kepada orang tua, kami mengimbau untuk senantiasa melakukan pengecekan terhadap anak-anaknya. Ketika anak-anaknya sampai tengah malam tidak pulang, mohon dibantu untuk dicek keberadaannya,” ujar Kasat Reskrim Polres Grobogan.
“Untuk seluruh masyarakat, apabila mengetahui adanya sekelompok masyarakat yang membawa senjata tajam atau benda berbahaya lainnya, segera laporkan pada kepolisian terdekat atau ke Polres Grobogan melalui hotline 110,” pungkasnya. (*)
Artikel Asli




