Hati-Hati, Miras Berkedok Es Moni Beredar di Kudus

metrotvnews.com
2 jam lalu
Cover Berita

Kudus: Polsek Kudus Kota membekuk seorang pria yang nekat menjual minuman keras (miras) berkedok es moni di bulan suci Ramadan 1447 Hijriah. Upaya penjual miras itu mengelabui petugas terbongkar pada Jumat, 27 Februari 2026.

Kapolsek Kudus Kota, AKP Subkhan, menuturkan penggerebekan tempat penjualan miras berkedok es moni dilakukan di sebuah toko aksesori motor "ANS" di Desa Janggalan, Kecamatan Kota. Penggerebekan ini, lanjut dia, merupakan respons atas keresahan warga melalui layanan aduan daring "Lapor Pak Kapolres".

"Dalam penggeledahan tersebut, kami berhasil mengamankan total 21 botol ukuran 600 ml dan satu botol besar ukuran 1.500 ml berisi miras ilegal," beber Subkhan di Kudus. 
 

Baca Juga :

Selama Ramadan, Miras di Jayapura Hanya Boleh Dijual 2 Jam per Hari

Berdasarkan informasi warga, praktik haram ini dilakukan secara sembunyi-sembunyi melalui pintu belakang rumah. Untuk mengelabui petugas dan warga, miras jenis ciu atau arak jowo diolah dengan mencampurkan arak, minuman energi atau serbuk perasa, serta susu kental manis.

"Kemasan menggunakan mesin pres plastik layaknya minuman jeruk peras atau es teh kekinian," terang Subkhan. 

Ia menyebut, minuman yang memabukkan ini juga menyasar anak di bawah umur, terutama saat memasuki bulan suci Ramadan. "Pelaku menjualnya lewat pintu belakang agar tidak mencolok. Tampilannya mirip es lemon nipis biasa, padahal isinya miras," ujar Subkhan. 


Polsek Kudus Kota grebek penjualan miras berkedok es moni. Metrotvnews.com/ istimewa 


Pelaku S (63) merupakan warga asal Kaliwungu yang berdomisili di Desa Janggalan. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kudus Kota untuk menjalani pemeriksaan dan pembinaan lebih lanjut.

Subkhan menegaskan pihak kepolisian tidak akan memberi ruang bagi peredaran miras di wilayah hukumnya. Ia mengingatkan Kabupaten Kudus memiliki regulasi ketat mengenai minuman beralkohol.

?"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menjual miras dalam bentuk apa pun. Komitmen Kudus melalui Perda adalah nol persen alkohol. Perlu diingat, miras adalah ibu dari segala gangguan kamtibmas dan tindakan kriminalitas," tegas Subkhan.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
7 Tips Mendaki Gunung saat Puasa agar Tetap Bugar dan tidak Dehidrasi
• 22 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Pakai Parfum di Leher Berisiko Sebabkan Gangguan Kelenjar Tiroid? Ini Kata Ahli
• 5 jam lalukumparan.com
thumb
Hormati Indonesia Gabung Dewan Perdamaian Gaza, Namun Rusia Tidak Akan Berpartisipasi
• 10 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Strategi Pemkot Jaktim Cegah Taman Kota Cawang jadi Sarang Prostitusi
• 4 jam laluliputan6.com
thumb
PTPP Raih Rp2,76 Triliun Kontrak Baru di Januari 2026
• 6 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.