JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengungkapkan bahwa tersangka kasus narkotika Erwin bin Iskandar alias Ko Erwin merupakan residivis.
Eko mengatakan, Ko Erwin sebelumnya pernah divonis dalam perkara narkotika pada 2018 di Makassar.
“Ya, pernah residivis karena Erwin ini pernah divonis di tahun 2018 di Makassar,” kata Eko, saat ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (27/2/2026).
Ko Erwin sempat berstatus daftar pencarian orang (DPO) sebelum akhirnya berhasil diamankan tim Bareskrim saat diduga hendak melarikan diri ke Malaysia melalui jalur laut ilegal.
Baca juga: Bareskrim Ambil Alih Pengejaran Ko Erwin, DPO Kasus Narkoba Eks Kapolres Bima Kota
Sementara itu, terkait bantahan bahwa eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro tidak mengenal Ko Erwin, Eko menyebut hal tersebut merupakan hak setiap tersangka untuk menyampaikan pembelaan.
“Siapapun boleh menyampaikan haknya, ya, tapi, kan, itu perlu pembuktian dan ini belum inkracht, belum inkracht. Orang baru dinyatakan bersalah itu kalau sudah divonis oleh pengadilan, jadi setiap manusia, equality before the law, ya, kan?" ujar Eko.
“Semua berhak punya hak yang sama di depan hukum untuk menyampaikan pembelaan dirinya," tambah dia.
Diketahui, Ko Erwin kini telah berada di Gedung Bareskrim Polri setelah ditangkap di daerah Sumatera Utara saat hendak kabur ke Malaysia.
Baca juga: Seskab Teddy Sebut Peruntukan Anggaran Pendidikan Sudah Disetujui DPR, Ketuanya PDI-P
Bareskrim Polri menyita sejumlah barang bukti dari tangan Erwin antara lain uang tunai Rp 4,8 juta, uang 20.000 ringgit Malaysia, satu unit jam tangan merek TAG Heuer, serta satu unit telepon genggam Samsung.
“Barang bukti uang tunai Rp 4.800.000, uang tunai RM 20.000, satu unit jam tangan merek TAG Heuer dan satu unit ponsel Samsung," kata Eko.
Barang-barang tersebut diamankan saat tersangka hendak memasuki wilayah hukum Malaysia.
Erwin diamankan pada Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 13.30 WIB di wilayah Pematang Silo, Kecamatan Silo Laut, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
Baca juga: Penampakan Ko Erwin Bandar Narkoba Usai Ditangkap, Wajah Sayu-Tangan Diborgol
Ia sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berdasarkan Surat Ketetapan Nomor S.Tap.Tsk/31/II/RES.4.2/2026/Dittipnarkoba/Bareskrim Polri tertanggal 4 Februari 2026.
Penyidik juga akan mendalami kemungkinan adanya aliran dana yang berhubungan dengan jaringan peredaran narkotika maupun potensi tindak pidana pencucian uang (TPPU).
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

:strip_icc()/kly-media-production/medias/5514925/original/049442000_1772121269-7.jpg)

